Soal Kebijakan Tarif Sewa Perumahan Guru, Dinas Pendidikan Lampung Utara Hanya 'Omon-omon

Jul 21, 2026 - 15:10
0 43
Soal Kebijakan Tarif Sewa Perumahan Guru, Dinas Pendidikan Lampung Utara Hanya 'Omon-omon
Kantor Dinas Pendidikan Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi--Janji Dinas Pendidikan Lampung Utara terkait pemberlakuan tarif sewa perumahan guru sepertinya hanya omon-omon saja. Indikasinya, masih belum ada usulan penilaian besaran harga sewa terkait aset mereka tersebut

"Sampai saat ini belum ada usulan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan penilaian aset itu," kata Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan, Selasa (21/7/2026).

Usulan ini sangatlah penting dalam penentuan besaran sewa terhadap perumahan-perumahan tersebut. Besaran sewa ini ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui penilaian di lapangan. 

"Yang bisa tentukan besarannya, hanya KPKNL," jelasnya.

Sejauh ini, baru tiga dinas yang telah mengajukan usulan penilaian harga sewa terhadap aset mereka. Ketiganya, yakni Dinas Sosial (± 2 hektare), Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (± 12 hektare, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (± 4 hektare). 

"Penilaiannya dilakukan pada bulan Mei lalu," kata dia.

Setelah mengantongi besaran harga sewa, pemberlakuan tarif sewa saat ini tergantung dari instansi-instansi tersebut. Bisa saja diterapkan pada tahun ini atau tahun depan. Dengan demikian, aset-aset itu dapat bermanfaat karena menghasilkan pendapatan.

"Pengguna lahan juga dapat menggarap lahan itu tanpa khawatir akan diusir oleh pemkab," kata dia.

Pada awal Mei lalu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno sempat mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak BPKAD. Menurutnya, rencana pemberlakuan tarif sewa ini tak hanya bertujuan untuk menambah perolehan pendapatan daerah, melainkan juga untuk kepastian hukum para penghuninya. Hal itu dikarenakan sejumlah penghuninya dikabarkan berasal dari nonguru dan juga bentuk bangunan perumahan yang tak lagi sama dengan bentuk aslinya.

Berdasarkan data yang ada, total aset rumah yang ada berjumlah sekitar 157 unit. Ke-157 rumah itu tersebar di lima perumahan dan lingkungan sekolah. Ke-5 perumahan itu berlokasi di Kelurahan Rejosari (27 unit), Kotabumiudik (19 unit), Sindangsari (20 unit) dan di Jalan Soekarno-Hatta Gang Bangau, Tanjungharapan (38 unit) Jalan Soekarno-Hatta Gang Elang (32 unit), serta 21 unit di SDN 5 Madukoro, Kotabumi Utara.

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User