Sekdaprov Lantik Komisioner KPID Lampung Periode 2015-2018
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Sebanyak tujuh anggota Komisi Penyiaran Indoneia Daerah (KPID) Lampung dilantik Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, Senin (25/5). Ketujuh komioner KPID Lampung itu adalah Ahmad Riza Faizal...
Teraslampung.com – Sebanyak tujuh anggota Komisi Penyiaran Indoneia Daerah
(KPID) Lampung dilantik Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, di Balai
Keratun, Senin (25/5).
itu adalah Ahmad Riza Faizal Agung Wibawa Febriyanto, M.Iqbal Rasyid, Sri
Wahyuni, Tamri,dan Wirdayati. Mereka akan mengemban tugas hingga 2018.
tersebut antara lain Ketua KPI Pusat Judha Riksawan, Fokorpimda Provinsi
Lampung, Kepala Penerangan Korem Garuda Hitam Mayor Inf CH Prabowo, para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan
perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi
Lampung.
Lampung yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan
Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat
utama. Pertama, pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai
kepentingan, karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua, adalah semangat untuk
menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan
sistem siaran berjaringan.
menjamurnya industri siaran, seperti televisi dan radio di provinsi Lampung
saat ini, membuat persaingan media massa dibidang penyiaran jauh dari etika dan
nilai nilai yang harus dijunjung tinggi sebagai bangsa yang berkepribadian.
penyajian informasi di media penyiaran melampaui batas batas yang dapat
menggangu ketertiban umum maupun merusak kepribadian bangsa, sehingga menuai protes
dan perbedaan pendapat ditengah tengah masyarakat,” kata Gubernur.
tersebut merupakan konsekuensi logis atas peran media dan KPID sebagai alat
penyampai informasi, ala komunikasi
sekaligus alat edukasi dan hiburan yang dalam era demokratisasi dan keterbukaan
informasi saat ini dituntut untuk lebih bervariasi dalam memberikan informasi
kepada masyarakat.
adanya lembaga KPID, maka pemanfaatan media penyiaran khususnya televisi dan
radio menjadi lebih terkendali dan memiliki sasaran yang jelas dan seimbang,
baik untuk kepentingan bisnis penyiaran maupun masyarakat,” katanya.
Indonesia Pusat Judha Riksawan mengatakan Lembaga penyiaran nasional wajib
menyediakan konten lokal 10%, jika hal tersebut terwujud maka diharapkan akan
tumbuh industri televisi di daerah, karena jika konten 10% wajib disiarkan maka
diselenggarakan oleh sumber daya lokal dan diproduksi di lembaga penyiaran
lokal dengan menggunakan sumber daya dari kearifan lokal.
fungsi KPI adalah memastikan bahwa masyarakat Lampung dapat menikmati minimal
10% konten lokal tersebut.
membutuhkan sumber daya yang luar biasa banyaknya, baik dari segi kualitas dan
kuantitas,hal tersebut dapat menjadikan Provinsi Lampung dapat berkembang dalam
hal penyelenggaraan penyiaran,” kata dia.













