Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Penadah Motor Curian ke Kejari

Teraslampung.com — Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka kasus penadahan sepeda motor curian ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (8/5/2025). Tersangka diketahui bernama Surya Samad (42), warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat....

Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Penadah Motor Curian ke Kejari

Teraslampung.com — Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka kasus penadahan sepeda motor curian ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (8/5/2025). Tersangka diketahui bernama Surya Samad (42), warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Tanggamus. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan bahwa pelimpahan mencakup tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6870 NBO dan satu kunci motor.

“Surya Samad membeli motor curian dari pelaku utama, Anton Wijaya, seharga Rp1 juta. Karena itu ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 25 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bumi Jaya, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Pelaku utama, Anton Wijaya (44), mencuri sepeda motor, satu tabung gas LPG 3 kg, dan uang tunai Rp100 ribu milik korban bernama Nasman.

Setelah pencurian, motor tersebut dijual kepada Surya Samad. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan memproses hukum sesuai ketentuan.

“Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penjadwalan sidang,” ujar Kasat.

Siswanto