Polres Lambar Bekuk Penadah Barang Curian di Bengkulu

Zainal Asikin|Teraslampung.com LAMPUNG BARAT — Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat (Lambar), menangkap Edi Amir Yanto (23), tersangka penadah barang hasil curian. Polisi menangkap tersangka di Desa Tanjung Air, Kecamatan Maje,...

Polres Lambar Bekuk Penadah Barang Curian di Bengkulu
Ilustrasi tahanan.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

LAMPUNG BARAT — Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat (Lambar), menangkap Edi Amir Yanto (23), tersangka penadah barang hasil curian. Polisi menangkap tersangka di Desa Tanjung Air, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Senin (11/9/2017).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat, AKP Rizal Effendi mengatakan, tersangka Edi ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban Yudi Yansa (38), warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.

Laporan tersebut, kata Rizal, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B-255/IX/2017/POLDA LAMPUNG/POLRES LAMPUNG BARAT/SPKT tertanggal 10 September 2017.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Tanjung Air, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu,”ujar Rizal kepada teraslampung.com, Selasa (12/9/2017).

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah BE 4010 SJ.

Dikatakannya, sepeda motor korban, hilang saat diparkirkan di dalam rumah. Korban mengetahui sepeda motornya hilang, pagi harinya saat bangun tidur. Lalu korban melaporkan pencurian itu, ke Mapolres Lampung Barat. Berdasar laporan itu dilakukan penyelidikan, dan petugas menangkap Edi, tersangka penadah barang hasil curian.

“Kasusnya masih kami kembangkan, yakni mencari dari mana tersangka Edi membeli sepeda motor hasil curian tersebut,”ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini.

Akibat perbuatannya, tersangka Edi harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Barat dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat  tahun.