PNS yang Sering Telat ‘Ngantor’ akan Dikurangi Tunjangan Kinerjanya
Rifki Wirawan BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ini peringatan bagi para PNS di Lampung yang sering terlambat masuk ke kantor. Pemprov akan mengurangi jumlah tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS di lingkungan Pemprov Lampung sering...
| Rifki Wirawan |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ini peringatan bagi para PNS di Lampung yang sering terlambat masuk ke kantor. Pemprov akan mengurangi jumlah tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS di lingkungan Pemprov Lampung sering terlambat masuk kerja.
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Rifki Wirawan mengatakan, berdasarkan UU ASN dan Pergub No. 71, jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 WIB. Namun, Pemprov masih memberikan toleransi 15 menit jika masih ada PNS yang terlambat karena macet di jalan.
“Namun toleransi ini berlaku tidak untuk selamanta. Setiap PNS mendapat jatah toleransi selama 4 kali dalam satu bulan, apakah itu seminggu sekali atau seminggu berturut-turut itu tidak masalah,”ujar Rifki, Kamis. (5/2).
Menurut Rifki, jika PNS terlambat masuk kerja lebih empat kali, maka tidak ada lagi toleransi. “Kalau sudah empat kali terlambat, itu sudah termasuk pelanggaran, dan akan mendapat sanksi pengurangan tunjangan kinerja. Lalu jika secara komulasi dalam satu bulan lebih dari 7 jam berarti dia sudah satu hari dihitung tidak masuk kerja, karena menurut UU hari kerja kita 7,5 jam,” katanya.
Ariftama







