Pleno KPU Bandarlampung: Herman HN-Yusuf Kohar Menang Telak
Herman HN dan Yusuf Kohar saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota-wakil walikota,di KPU Bandarlampung, beberapa bulan lalu. BANDAR LAMPUNG,Teraslampung.com – Pleno rekapitulasi dan penghitungan suara hasil Pilkada Bandarlampung yang di...
| Herman HN dan Yusuf Kohar saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota-wakil walikota,di KPU Bandarlampung, beberapa bulan lalu. |
BANDAR LAMPUNG,Teraslampung.com – Pleno rekapitulasi dan penghitungan suara hasil Pilkada Bandarlampung yang dilakukan KPU Bandarlampung, Rabu (16/12/2015) memastikan bahwa pasangan nomor urut 2 yakni Herman HN – Yusuf Kohar meraih suara tertinggi dengan 358.249 suara atau 86.66 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Tobroni Harun-Komarunizar memperoleh 46.814 suara dan paslon nomor urut 1 M. Yunus-Ahmad Muslimin, memperoleh 8.325 suara.
Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, pleno yang dilaksanakan kali ini hanya untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, bukan penetapan pemenang.Penetapan pemenang, kata Heri, masih menunggu sanggahan atau upaya hukum dari pihak pasangan lain yang merasa kurang puas dengan hasil penetapan hasil penghitungan suara KPU.
“Ada yang keberatan silakan saja, akan kami klarifikasi. Kalaupun masih ada yang tidak diterima, saksi yang merasa keberatan akan diminta mengisi form keberatan. Namun itu tak mempengaruhi hasil pleno,” kata Fauzi Heri, Rabu (16.12).
Sementara itu, ttim pasangan Thobroni Harun-Komarunizar sudah siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak puas dengan hasil Pilkada dan menuding ada indikasi kecurangan yang dilakukan tim Herman HN-Yusuf Kohar. Upaya itu memang bisa dilakukan oleh pasangan yang kalah dalam Pilkada. Namun, aturan gugatan ke MK dalam Pilkada kali ini lebih ketat dibanding Pilkada-Pilkada sebelumnya.
Baca: Pilkada Serentak di Lampung: Hanya Pesisir Barat yang Berpeluang Ada Gugatan ke MK

