Petualangan Deni Killer, Raja Pembobol Rumah dengan Seribu Anak Kunci Berakhir
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Surayana menujukkan ribuan anak kunci yang dipakai Deni Killer melancarkan aksinya. BANDARLAMPUNG—Nama aslinya keren: Ahmad Sudeky. Ia juga punya nama juluka...

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Surayana menujukkan ribuan anak kunci yang dipakai Deni Killer melancarkan aksinya. |
BANDARLAMPUNG—Nama aslinya keren: Ahmad
Sudeky. Ia juga punya nama julukan yang tak kalah keren: Deni Killer. Di dunia ‘permalingan’
ia terkenal jago membobol rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya alias
runah kosong. Untuk menjalanlan aksinya, warga Penengahan, Lampung Selatan ini memiliki
1.000 lebih anak kunci palsu.
pada Jumat malam lalu (30/1 tim gabungan buru sergap Polsekta Tanjungkarang
Barat, Bandarlampung dan Polsek Penengahan,Lampung Selatan berhasil mencokok di
rumahnya.
bukti ribuan anak kunci rumah dari berbagai jenis, satu buah ponsel merek Samsung, dan
puluhan batu akik diduga hasil curian.
Ketut Surayana mengungkapkan penangkapan Deni Killer bermula dari laporan dari warga bernama Sumartini warga Jalan Bawang No. 11 Kelurahan
Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung yang menjadi korban pencurian, pada
Senin (26/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
emas seberat 45 gram, satu buah ponsel merk Samsung lenyap. Kerugian ditaksir mencapai
Rp 40 juta.
Alhasil, diketahuilah jejak pencuri tersebut
memang sudah lama menjadi DPO sepesialis pelaku pencurian dirumah kosong yang
menggunakan kunci palsu atau digandakan,” kata Ketut.
Polsekta Tanjungkarang Barat bersama Polsek Penengahan melakukan penangkapan
terhadap tersangka di rumahnya. Saat ditangkap bersama istrinya, kata Ketut, Deni Killer sempat melakukan perlawanan.
tim gabungan saat sedang berada di rumahnya di Penengahan Lampung Selatan. Saat
akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif, petugas melumpuhkan
tersangka dengan dua butir timah panas tepat di kaki kiri tersangka. Tersangka saat
ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara akibat luka
(3/1).
menahan istrinya yang memang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Polsek Penengahan. Dari tangan istri tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba
jenis daun ganja kering sebanyak 3 kilogram.
ganja ke Mapolsek Penengahan Lampung Selatan. Pasangan suami istri
(pasutri) ini adalah seorang DPO, untuk tersangka Killer adalah DPO kami, sebab
LP tersangka Killer ada di wilayah hukum Polsekta Tanjungkarang Barat.
Sementara istrinya diduga pengedar narkoba dan masuk DPO Polsek Penengahan.
Selanjutnya tersangka Killer bersama barang bukti ribuan anak kunci dan barang
hasil curian dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
kata Ketut.
lokasi TKP yakni sekitar empat lokasi TKP yang ada di wilayah Kota Bandarlampung. Tiga lokasi TKP di Kemiling salah satunya di Langkapura dan satu
TKP lagi di Jalan Sam Ratulangi Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
target pencurian. Lalu dengan sepintas tersangka melihat tipe kunci yang ada di
rumah korban. Kemudian dengan keahliannya, Kiler membuat anak kunci rumah
korban yang sudah jadi sasaran tersangka.
penghuninya, tersangka langsung melakukan aksinya merusak kunci pintu rumah
korban menggunakan kunci yang sudah dibuat tersangka.
dalam kasus yang sama di wiliyaha hukum Polsekta Tanjungkarang Timur pada tahun
2011 lalu dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Terhadap perkara
tersebut, masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lain dilakukan
tersangka dan diduga masih ada TKP lain,” kata Ketut.
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.