Beni Ditangkap Polisi Saat Mengendarai Sepeda Motor Hasil Curian
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Beni Siswanto saat gelar perkara di Polsek Tanjungkarang Timur, Selasa (28/4). BANDARLAMPUNG–Beni Siswanto (23) warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya Lampung Timur tersangka jaringan pen...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Beni Siswanto saat gelar perkara di Polsek Tanjungkarang Timur, Selasa (28/4). |
BANDARLAMPUNG–Beni Siswanto (23) warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya Lampung Timur tersangka jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Timur ditangkap aparat Polsek Bakauheni, Lampung Selatan (7/4) lalu. Tersangka Beni, berhasil ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian dan akan menjualnya.
Selanjutnya pihak Polsek bakauheni, melimpahkan tersangka Beni bersama barang bukti motor Honda Beat warna Orange putih BE 3871 AH dan dua buah kunci letter T dan satu buah kunci motor palsu ke Mapolsekta Tanjungkarang Timur, karena lokasi kejadian perkaranya di Tanjungkarang Timur.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur Kompol Heru Adrian mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka Beni Siswanto yang tertangkap tangan petugas Polsek Bakauheni, Lampung Selatan ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Saat digeledah, petugas juga menemukan dua buah kunci letter T dan satu buah kunci motor palsu.
“Beni adalah penjual motor curian, tersangka merupakan jaringan pelaku curanmor asal Lampung Timur. Sepeda motor curian yang dibawa Beni yakni, milik korban Cece Rahman (37) warga Jl. Pulau Sebuku Gang Bintara II, Kelurahan Tanjung Baru, Kedamaian. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Orange putih BE 3871 AH saat diparkir di Jalan Pulau Morotai No 57 (parkiran belakang Auto Benz), Kelurahan Tanjung Baru, Kedamaian, pada Sabtu (21/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB,”kata Heru,saat ekspose kasus, Selasa (28/4).
Heru menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Beni, diakuinya bahwa sepeda motor hasil curian yang dibawa didapat dari dua orang temannya bernama Sam dan Anto keduanya yang melakukan pencurian. Motor hasil curian tersebut, selanjutnya diserahkan kepada tersangka Beni untuk dijual dan tersangka yang mencari pembeli motor curian.
Selain itu juga, sambung Heru, tersangka Beni mengaku sudah menjual sepeda motor hasil curian sebanyak 20 unit. Sepeda motor tersebut, dijual tersangka ke berbagai Desa di Kabupaten di Lampung dengan harga bervariasi.
“Sam dan Anton ini yang memetik motornya, lalu diserahkan ke Beni untuk dijual. Tersangka Beni ini biasanya menjual motor hasil curian di beberapa Desa di Kabupaten. Saat ini petugas masih memburu Sam dan Anton (DPO) selaku pemetik motor, perkara tersebut masih kami kembangkan untuk dapat mengungkap TKP lain yang dilakukan para tersangka. Tersangka Beni, kita jerat dengan Pasal 363 sub Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelasnya.
Sementara menurut keterangan tersangka Beni mengatakan, ketika ditangkap polisi saat itu ia akan menjual sepeda motor Honda Beat hasil curian ke wilayah Bakauheni yang dicuri oleh kedua temannya Sam dan Anton. Dirinya menjual motor hasil curian tidak hanya sekali, melainkan sudah puluhan kali dan motor hasil curian dijual ke desa-desa dengan harga yang bervariasi karena melihat dari jenis sepeda motor yang akan dijualnya.
“Motor hasil curian yang sudah saya jual sebanyak 20 unit, saya jualnya ke desa-desa dengan harga variasi. Kalau untuk motor besar seperti Yamaha Vixion atau Tiger dijualnya seharga Rp 6,5 juta, tapi kalau jenis motornya bebek seperti jenis matic atau Yamaha Vega saya jualnya seharga Rp 3,5 juta. Dari penjualan itu saya mendapat bagian dari Sam dan Anton sebesar Rp 500 ribu,”ungkapnya.