Bobol 10 Rumah, Satrio Debu Dibekuk Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi Kapolsekta Tanjung Karang Barat Kompol Heru Adrian saat gelar ekspos perkara pencurian rumah yang ditinggalkan penghuninya dengan tersangja...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Aparat Unit Reserse Kriminal Polsekta Tanjungkarang Barat berhasil meringkus Tri Satrio Nugroho alias Debu alias Satrio Debu (19), pembobol 10 rumah di Bandarlampung, Minggu dini hari (10/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Warga Jl. Imam Bonjol Gang Durian, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat , Bandarlampung itu ditangkap polisi ketika berada di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang hasil curian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BE 3605 NV beserta STNK dan satu buah ponsel merk blackberry.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian mendampingi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, menuturkan Satrio ditangkap berdasarkan laporan korban Nurimani, warga Jl. Imam Bonjol Gang Jeruk No. 24 Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang. Rumah Nurimani dibobol komplotan pelaku pada Rabu (8/4) lalu.
Dari rumah korban, tersangka Satrio alias Debu dan komplotannya berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BE 3605 NV beserta STNK dan kunci kontak motor, buku tabungan BRI, hanphone merk Samsung Corduo dan uang tunai Rp 3,5 juta. Sedangkan barang milik adik korban yang digasak Satrio dkk adalah HP Nokia, Blackberry dan uang tunai Rp 1 juta.
“Barang hasil curian seperti uang, sudah habis digunakan oleh tersangka dan komplotannya. Sementara untuk bukti lainnya sedang dilakukan pencarian,” kata Dery kepada wartawan saat gelar ekspos perkara, Senin (11/5).
Dery menjelaskan, saat menjalankan aksinya tersangka Satrio bersama kedua temannya berinisial TH dan JL keduanya saat ini masih buron (DPO). Para pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara menggunakan tangga kecil lalu membongkar atap rumah lalu mengambil barang-barang berharaga milik korban.
Menurut Dery, tersangka Satrio merupakan spesialis pencurian dirumah-rumah kosong dan rumah yang berpenghuni yang ada di Kota Bandarlampung. Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tersangka dan komplotannya.
Modus operandi pencurian yang dilakukan tersangka dan pelaku lainnya, sebelumnya pelaku mengintai terlebih dulu rumah yang menjadi target. Setelah mendapatkan menemuka targetnya, para pelaku langsung masuk rumah dengan cara memanjat melalui atap rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Dari 10 TKP itu, ada tiga lokasi TKP yang sudah diketahui, tiga lokasi TKP itu di wilayah Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Pusat dan Telukbetung Utara. Sementara untuk lokasi TKP lainnya sedang dilakukan pendataan, yang jelas kasusnya masih kita kembangkan petugas saat ini sedang memburu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, ”jelasnya.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun kurungan.