Pengembalian Temuan BPK Rendah, Pemkab Lampura Panggil Kepala OPD

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana memanggil kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang  belum merampungkan temuan BPK tahun anggaran 2021. ‎Langkah ini dilakukan karena batas waktu pengembalian temuan BPK hanya tingga...

Pengembalian Temuan BPK Rendah, Pemkab Lampura Panggil Kepala OPD
Bupati Lampung Utara, Budi ‎Utomo

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana memanggil kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang  belum merampungkan temuan BPK tahun anggaran 2021. ‎Langkah ini dilakukan karena batas waktu pengembalian temuan BPK hanya tinggal sepekan ke depan.

“Kepala perangkat daerah akan kami panggil pada Senin depan,” jelas Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Kamis (14/7/2022).

Mankodri beralasan, pemanggilan itu perlu dilakukan supaya pengembalian uang yang menjadi temuan BPK dapat selesai tepat‎ waktu. Dengan demikian, target penyelesaian temuan BPK dapat mencapai 100 persen seperti yang mereka harapkan.

“Kami optimistis jika temuan – temuan itu dapat dirampungkan penyelesaiannya sebelum batas waktunya,” papar dia.

Saat ditanya mengenai peluang membawa persoalan ini ke ranah hukum jika nantinya terdapat Perangkat Daerah yang tidak mampu merampungkan temuan BPK, Mankodri mengaku belum berpikir ke arah sana. Sebab, apa pun hasil penyelesaian temuan itu akan mereka sampaikan terlebih dulu ke pihak BPK.

“Selesai atau tidaknya seluruh temuan itu akan kami sampaikan ke BPK. Jadi, kami sama sekali belum berpikir ke sana,” terangnya.

‎Sebelumnya, meskipun batas waktu tinggal delapan hari, namun capaian penyelesaian temuan BPK dari Perangkat Daerah‎ di lingkungan Pemkab Lampung Utara ternyata masih sangat rendah. Persentase pengembaliannya baru mencapai sekitar 19,05 persen saja.

“Secara keseluruhan sampai saat ini persentase ‎penyelesaian temuan BPK tahun anggaran 2021 baru sekitar 19,05 persen,” jelas kata Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Herty Lenie melaluiKepala Subbagian Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso‎.

Feaby Handana