Pemkot Bandarlampung Hibahkan Tanah untuk Gedung Rupbasan Kejaksaan

Sep 16, 2026 - 12:00
Updated: 1 hour ago
0 3
Pemkot Bandarlampung Hibahkan Tanah untuk Gedung Rupbasan Kejaksaan

Teraslampung.com, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandarlampung menghibahkan tanah untuk pembangunan gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Gedung itu dibangun di Jalan Emir M. Noor, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung tersebut pada Rabu, 16 September 2026. Prosesi peletakan batu pertama dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Tjakra Suyana Eka Putra dan diikuti Eva bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bandarlampung.

Eva berharap pembangunan Rupbasan berjalan cepat dan lancar. Menurut dia, keberadaan gedung itu dibutuhkan untuk menampung dan menjaga barang-barang sitaan yang berada di wilayah Bandarlampung.

"Mudah-mudahan pembangunannya lancar dan cepat. Harapannya agar bangunan ini dapat menampung barang sitaan yang ada di Bandarlampung agar bisa terjaga," kata Eva.

Tjakra mengatakan pembangunan Rupbasan bukan sekadar pembangunan fasilitas fisik. Menurut dia, gedung tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan barang sitaan dalam sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

"Pembangunan gedung ini dilakukan untuk memastikan barang sitaan yang dikelola terhindar dari penyalahgunaan dan masih memiliki nilai guna," kata Tjakra.

Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bandarlampung yang menyediakan tanah melalui hibah untuk pembangunan gedung Rupbasan tersebut.

Eva mengatakan sinergi antara pemerintah kota, kejaksaan, dan unsur Forkopimda perlu terus diperkuat. Ia berharap kerja sama itu mendukung keamanan, ketertiban, serta pembangunan di Bandarlampung

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User