Disdikbud Bandarlampung Larang SMPN Tarik Pungutan dari Wali Murid

Aug 19, 2026 - 13:35
0 10
Disdikbud Bandarlampung Larang SMPN Tarik Pungutan dari Wali Murid
M. Ramdhan

Teraslampung.com, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung melarang seluruh sekolah menengah pertama negeri (SMPN) menarik pungutan atau sumbangan dari wali murid.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran yang telah dibagikan kepada seluruh SMPN di Kota Bandarlampung sekitar sepekan lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung M. Ramdhan mengatakan sekolah diminta mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

"Kita sudah membagikan surat tentang larangan sekolah mengambil pungutan ke sekolah-sekolah sekitar seminggu yang lalu," kata Ramdhan melalui telepon, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut dia, sekolah harus mengelola dana BOS dan BOSDa secara optimal dan efisien. Pengelolaan anggaran itu juga harus dilakukan secara terbuka.

Ramdhan meminta sekolah menyediakan informasi mengenai penggunaan dana tersebut agar dapat diakses masyarakat, baik melalui papan pengumuman maupun laman resmi sekolah jika tersedia.

"Sudah saatnya sekolah terbuka dalam mengelola dana-dananya," ujarnya.

Ia menilai transparansi pengelolaan anggaran sekolah juga berkaitan dengan pendidikan karakter. "Anak-anak didik diajarkan kejujuran. Sekolah harusnya jujur juga dalam mengelola dana-dananya. Ini baru klop," kata dia.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan pemerintah kota telah mengalokasikan BOSDa untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun.

Dengan alokasi tersebut, kata Robi, kebutuhan operasional SMPN semestinya tidak lagi dibebankan melalui pungutan kepada wali murid.

"BOS Rp1,1 juta per anak per tahun ditambah BOSDa Rp285 ribu per anak per tahun," kata Robi.

Inspektorat, kata dia, akan memantau sekolah yang masih melakukan pungutan. Pemantauan dilakukan antara lain melalui keluhan masyarakat, pemberitaan media, media sosial, serta laporan yang diterima Inspektorat.

Sekolah yang diduga masih menarik pungutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Setelah itu kami akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah yang masih meminta pungutan atau sumbangan," ujarnya.

Robi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut memantau persoalan pungutan atau sumbangan di sekolah.

Ia menegaskan kepala sekolah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab jika sekolah tetap menarik pungutan untuk membiayai kebutuhan yang semestinya telah ditanggung dana BOS dan BOSDa.

"Kalau ada sekolah yang masih melakukan pungutan atau sumbangan untuk menutupi kebutuhan sekolah, sedangkan kebutuhan tersebut sudah dicover oleh dana BOS dan BOSDa, kami akan merekomendasikan ke Disdikbud dan wali kota untuk segera diberhentikan," kata Robi.

Dandy Ibrahim 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User