Pelaku Pecah Kaca, Residivis Kasus Curanmor

Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Ahmad Nurdin (34) dan Hamdan (30) pelaku pencurian pecah kaca mobil merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermot...

Pelaku Pecah Kaca, Residivis Kasus Curanmor

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Ahmad Nurdin (34) dan Hamdan (30) pelaku pencurian pecah kaca mobil merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya pernah menjalani hukuman selama satu tahun kurungan penjara di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kedua tersangka residivis curanmor dan pernah di penjara pada tahun 2013 silam,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (22/12).

Mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini menuturkan, setelah beberapa tahun kemudian, Nurdin dan Hamdan pergi ke Lampung. Keduanya tinggal di Kota Bandarlampung, mengontrak rumah sejak bulan Agustus hingga Desember 2015 ini. Namun tempat tinggal mereka, selalu berpindah-pindah tempat.

“Selama empat bulan tinggal di Bandarlampung, kedua tersangka melakukan aksi pencurian pecah kaca mobil. Tercatat komplotan Nurdin Cs ini, sudah 12 kali beraksi mencuri pecah kaca mobil,”ungkapnya.

Menurut Dery, tempat kejadian perkara (TKP) keduanya, lebih dari 12 kali beraksi. Karena masih ada beberapa TKP lagi, pengakuan keduanya mereka lupa mengenai tempatnya. Saat ini petugas masih menyelidiki kasusnya.

“Uang dari hasil kejahatan, habis digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,”ujarnya.