Menjambret, Tukang Ojek Dicokok Polisi di Rumahnya
Zainal Asikin/teraslampung.com Tersangka Tedi Saputra saat diperiksa di Polres Bandarlampung, Minggu (17/3). BANDARLAMPUNG – Tedi Saputra (32) seorang tukang ojek yang menjadi tersangka penjambretan, dibekuk petugas Satuan...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Tersangka Tedi Saputra saat diperiksa di Polres Bandarlampung, Minggu (17/3). |
BANDARLAMPUNG – Tedi Saputra (32) seorang tukang ojek yang menjadi tersangka penjambretan, dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat di rumahnya di daerah Kemiling, Bandarlampung, pada Jumat (14/4/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka Tedi ditangkap petugas dirumahnya, karena terlibat aksi penjambretan di beberapa tempat di wilayah Kota Bandarlampung.
“Aksi terkahir terakhir tersangka, menjambret tas milik korban Diah di Jalan Pramuka, Kemiling, pada Rabu (6/4/2016) lalu sekitar pukul 08.30 WIB,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (17/4/2016).
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Dery, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) aksi penjambretan yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
“Lima TKP aksi jambret tersangka, yakni di daerah Tanjungkarang Barat, Kemiling dan Rajabasa,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka Tedi dirumahnya, polisi menyita barang bukti hasil jambretan milik korban berupa tas dan ponsel serta satu buah helm milik tersangka.



