Tedi Menjambret karena Penghasilan sebagai Tukang Ojek Kecil

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tedi diperiksa di Polresta Bandarlampung, Minggu (17/4). BANDARLAMPUNG-Tersangka penjambretan, Tedi Saputra (32), tukang ojek warga Kemiling, Bandarlampung, mengaku dirinya nyambi jardi penjambret karena pengha...

Tedi Menjambret karena Penghasilan sebagai Tukang Ojek Kecil

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tedi diperiksa di Polresta Bandarlampung, Minggu (17/4).

BANDARLAMPUNG-Tersangka penjambretan, Tedi Saputra (32), tukang ojek warga Kemiling, Bandarlampung, mengaku dirinya nyambi jardi penjambret karena penghasilannya sebagai pengojek kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pria yang ditangkap polisi usai  menjambret di Jalan Pramuka, Kemiling, itu mengaku  melakukan aksinya sendirian.
“Saya menjambret tas milik korban seorang perempuan, saat itu korban mengendarai motor sendirian,”kata Tedi di hadapan petugas dan para wartawan, Minggu (17/4/2016).

Tedi juga mengaku, sudah beberapakali melakukan aksi penjambretan. Korban dari aksi penjambretannya, rata-rata perempuan dan ada juga yang laki-laki jadi korban penjambretan dirinya. Semua aksinya itu, dilakukannya hanya sendirian.

Akibat perbuatannya, tersangka Tedi Harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus Tedi Saputra (32) tersangka penjambretan di rumahnya di daerah Kemiling, Bandarlampung, pada Jumat (14/4/2016) lalu.

Dari penangkapan Tedi, polisi menyita barang bukti hasil jambretan milik korban berupa tas dan ponsel serta satu buah helm milik tersangka.