Menipu Hingga Rp 300 Juta, Karyawan Bank Lampung Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/teraslampung.com Ekspose Polda Lampumg dan Bank Lampung tentang dugaan penipuan yang melibatkan karyawan Bank Lampung, di Polda Lampung, Selasa (3/2). BANDARLAMPUNG-Diduga menipu, Staf Perkreditan PT Bank Lampung, Yan Ariesta...

Zainal Asikin/teraslampung.com
Ekspose Polda Lampumg dan Bank Lampung tentang dugaan penipuan yang melibatkan karyawan Bank Lampung, di Polda Lampung, Selasa (3/2). |
BANDARLAMPUNG-Diduga menipu, Staf Perkreditan PT Bank Lampung, Yan Ariesta Rizki Putra alias Oki (33) warga Perum Citra Garden Olivene, B.8 26, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Herman SE ,55, warga Perum Tanjung Raya Permai, Blok C6, Nomor 20, Bandarlampung, ditangkap Polda Lampung Selasa (3/2). Kedua tersangka di bawa petugas Subdit II Ditkrimum ke Polda Lampung.
“Mereka telah menipu 7 orang dengan total keseluruhan uang muka yang diterima sebesar Rp. 300.500.000,” kaata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasaa (3/2).
Didampingi tiga perwakilan PT Bank Lampung yakni, Humas PT Bank Lampung, Ahmad Jahri, Kepala Divisi SDM BPD Lampung, Ahmad Rudi Hendra Akuan SH, dan Departemen HED Pemberdayaan SDM Bank Lampung, A Bastian, Sulis memaparkan awalnya korban bertemu dengan tersangka Herman pada pertengahan Januari 2015 di kediaman korban Ridwan Halim.
“Tersangka memang sudah kenal dengan korban. Kemudian tersangka menawarkan jasa bisa membantu masuk menjadi pegawai BPD Bank Lampung, jika ingin memasukkan Ria Permata Sari (anak korban), tetapi dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta,” kata Sulistyaningsih.
Setelah pertemuan tersebut, korban pergi ke Bank Lampung untuk mengecek kebenarannya dengan cara menemui Kepala Divisi SDM BPD Lampung, Ahmad Rudy Hendra Akuan SH. Pihak bank menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar alias bohong. Mengetahui itu, pihak Bank Lampung langsung menghubungi petugas Subdit Ditkrimum Polda Lampung untuk mengamankan tersangka di rumahnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan tindak pidana penipuan bersama Yan Ariestha Rizki Putra alias Oki. Atas dasar itu petugas langsung mengamankan tersangka Oki saat bekerja di PT Bank Lampung Pusat, di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung.
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Sudit II Ditkrimum Polda Lampung, dan langsung ditahan di Rutan Polda Lampung. Sebagai himbau jika ada korban lain yang belum melapor untuk segera melapor langsung ke Polda Lampung,”ungkap Sulistyaningsih.
Sementara Humas PT Bank Lampung, Ahmad Jahri mengatakan, Yan Ariestha Rizki Putra merupakan pegawai tetap sebagai Staf Perkreditan PT Bank Lampung Pusat, dengan masa kerja selama 5 tahun, dan bukan di bagian SDM. jika memang nanti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan yang di maksud, pihak PT Bank Lampung akan melakukan proses
pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
“Kasusnya memang masih dalam penyelidikan Namun, sebagai antisipasi pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan cepat tergiur dengan penawaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena setiap calon pegawai harus menjalani tes dan seleksi yang sangat ketat, itu pun
selalu diumumkan melalui media massa menggunakan konsultan,”kata Jahri
kepada awak media.