Masa Jabatan Anggota-Pimpinan AKD DPRD Lampung Utara Segera Berakhir
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun masaa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung Utara sebentar lagi akan berakhir, namun tanda – tanda pergantian AKD itu hingga kini masih belum ada. Alasannya, fraksi – fraksi di...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun masaa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung Utara sebentar lagi akan berakhir, namun tanda – tanda pergantian AKD itu hingga kini masih belum ada. Alasannya, fraksi – fraksi di DPRD Lampung Utara masih belum mengusulkan hal tersebut.
“Jika merujuk pada aturan yang ada maka pergantian AKD itu akan dilakukan pada bulan depan, tapi sampai saat ini usulan pergantian AKD itu belum ada,” jelas Kepala Subbagian Humas dan Protokol DPRD Lampung Utara, Rahadian Aksa, Minggu (23/1/2022).
Ia mengatakan, pergantian AKD itu diatur dalam Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Lampung Utara. Adapun mekanisme pergantian AKD itu sendiri adalah harus ada usulan dari fraksi – fraksi terkait hal itu. Usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD.
“Setelah itu, usulan itu akan disampaikan dalam sidang paripurna,” jelasnya.
AKD itu sendiri di antaranya terdiri dari Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan komisi – komisi. Masa jabatan setiap pimpinan AKD berbeda – beda. Ada yang jabatannya hanya satu tahun, dan ada juga yang hingga 2,5 tahun. Meski begitu, kebanyakan masa jabatannya berlangsung hingga 2,5 tahun.
“Masa jabatan pimpinan Banmus, Bapemperda, BK, dan pimpinan komisi itu adalah 2,5 tahun,” kata dia.
Ia menuturkan, masa jabatan 2,5 tahun itu hanya berlaku untuk jabatan ketua atau sekretaris saja, dan tidak berlaku untuk anggotanya. Anggota dari AKD dapat saja berpindah tempat jika memang fraksi tempat mereka berasal menginginkan hal tersebut.
“Perpindahan anggota AKD itu dapat dilakukan setelah satu tahun menjadi anggota suatu AKD,” terangnya.