Beralasan Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kios Mini Batal Dilimpahkan

Zainal Asikin Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah). Teraslampung.com, Bandarlampung– Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, tersangka kasus dugaan korupsi kios mini yang rencanany...

Beralasan Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kios Mini Batal Dilimpahkan

Zainal Asikin

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah).

Teraslampung.com, Bandarlampung– Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, tersangka kasus dugaan korupsi kios mini yang rencananya dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung , batal dilimpahkan karena salah satu tersangka sakit.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, sesuai rencana, Selasa (15/9) ini, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi kios mini dengan tersangka Agus Sujatma dan Hendrik.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, lanjut Dery, satu dari dua tersangka dalam kasus tersebut sedang sakit sehingga perlu perawatan intensif dari tim medis. Dengan demikian, pelimpahan tahap dua tersebut batal dilakukan.

“Sesuai rencana, memang hari ini (kemarin) kami akan melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Tapi satu tersangka sakit, jadi batal kami lakukan pelimpahan,” kata Dery kepada teraslampung.com tanpa menyebutkan siapa tersangka yang sakit tersebut, Selasa (15/9).

Mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini mengutarakan, mengenai dibatalkannya pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bandarlampung. “Kami sudah beritahukan mengenai batalnya pelimpahan tahap dua ini dengan Kejari karena satu tersangka sakit,” terangnya.

Ditegaskannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah nanti dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

“Ya secepatnyalah akan kita panggil lagi mungkin dalam minggu ini, yang jelas kami tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi karena semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, tadinya berkas perkara Agus Sujatma (anggota DPRD Bandar Lampung aktif) dan Hendrik (rekanan) dijadikan satu berkas. Namun, setelah beberapa kali bolak-balik Kejari-Polresta, berkas keduanya terpisah dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Selain Agus Sujatma dan Hendrik, Polresta Bandarlampung juga menetapkan tiga tersangka lain yang sudah divonis. Yakni Agus Mujianto, Ery dan Chandra.Para tersangka tersebut melakukan korupsi secara bersama-­sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandar Lampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar.