Lama Mati Suri, Nasib Sertifikat Nasabah PD Lampura Niaga Mak Jelas
Teraslampung.com, Kotabumi--Untuk sementara waktu, para nasabah Perusahaan Daerah Lampura Niaga (PD Lampura Niaga) yang ingin mengambil jaminan sertifikat tanah mereka terpaksa gigit jari. Sebab, selama belum ada kejelasan status perusahaan tersebut, selama itu pula jaminan mereka tak bisa diambil.
PD ini sendiri saat ini telah mati suri sejak tahun 2016-an. Sebelum mati suri, perusahaan pelat merah ini menjual Air Minum Dalam Kemasan Payan Mas.
"Pengambilan jaminan itu baru bisa dilakukan setelah ada kejelasan status perusahaan tersebut," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Biantori Bintang, Kamis (30/10/2025).
Nasib dari PD Lampura Niaga akan segera diketahui setelah Tim Percepatan Penyelesaian Masalah PD Lampura Niaga resmi dibentuk. Tim ini yang akan bertugas menelaah secara detil kemungkinan terbaik yang akan diambil terkait perusahaan tersebut.
"Pembentukan timnya nunggu surat keputusan dari bupati," jelasnya.
Meski belum resmi terbentuk, namun ia memberikan sedikit gambaran solusi apa yang akan diambil terkait persoalan ini. Setidaknya terdapat tiga pilihan. Ketiganya, yakni restrukturisasi, privatisasi, dan penutupan.
"Kalau untuk penutupan maka butuh keputusan pengadilan dan perubahan peraturan daerah," terang dia.
Biantori meminta para nasabah untuk memafhumi persoalan dan tidak mengkhawatirkan keamanan sertifikat yang menjadi jaminan. Sertifikat tersebut ada di tangan mereka.
"Jadi, jangan khawatir hilang," katanya.
Feaby Handana











