Korupsi Proyek Kios Ikan Mini, Anggota DPRD Bandarlampung Dituntut 18 Bulan Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com Terdakwa Agus Sujatma mendengarkan  tuntutan jaksa dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (18/2/2016). BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra, Agus Sujatma (47),  ...

Korupsi Proyek Kios Ikan Mini, Anggota DPRD Bandarlampung Dituntut 18 Bulan Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Terdakwa Agus Sujatma mendengarkan  tuntutan jaksa dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (18/2/2016).

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra, Agus Sujatma (47),  terdakwa korupsi pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di PPI Lempasing di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Eka Aftarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (18/2/2016).

“Menyatakan terdakwa Agus Sujatma, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata jaksa Eka Aftarini di hadapan Majlis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Kamis (18/2).

Tampak terlihat dalam persidangan, terdakwa Agus Sujatma terlihat tenang dan tanpa beban saat mendengarkan tuntutan. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh jaksa, lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di PPI Lempasing dengan anggaran sebesar Rp1,77 miliar. Politisi dari Partai Gerindra tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.

Dalam pertimbangannya, hukuman terdakwa diringankan karena telah bersikap sopan di dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp256 juta.

“Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, karena tidak mengindahkan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,”ungkap Eka.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, pada 16 Desember 2011 lalu.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung, tentang pelaksanaan penggunaan anggaran program pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran dengan kegiatan penyediaan dan rehabilitasi dengan anggaran sebesar Rp1.776.000.000.

“Pada 2 Januari 2012, Kepala DKP Bandarlampung, Mansur Agustinus Sinaga menandatangani surat keputusan pembentukan tim pengawas intern kegiatan di lingkungan DKP,”kata dia.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2012, Kepala DKP menandatangani surat keputusan penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Mujianto, dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dedi Rinaldi di pekerjaan pembangunan penyediaan kios mini.

Informasi adanya pekerjaan kios mini itu diketahui Muslimin Arief, dari Lembaga Penyedia Sistem Elektronik. Kemudian diberitahukan kepada terdakwa Agus Sujatma dan menawarkannya sebagai pemberi modal atau pemilik paket pekerjaan.

“Hal tersebut, diberitakan kepada Raden Ery agar dapat mengerjakan kegiatannya dan mencari perusahaan untuk mengajukan penawaran,”urainya.

Agus Sujatma menceritakan kepada Raden Ery, telah mendapatkan paket kegiatan itu dan sudah memberikan uang kepada Kepala DKP. Lalu meminta kepada Raden Ery, untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti proses lelang.

Raden Ery meminjam dokumen perusahaan CV. Tita Makmur, dimana Hendrik sebagai Direkturnya untuk diikut sertakan dalam proses lelang kegiatan itu. Selain itu, Raden Ery meminjam dokumen perusahaan lainnya yaitu CV. Tanjung Harapan Jaya Direktur Novianto, dan CV Naga Sakti Kencana
direktur Danius.

“Setelah menyiapkan pelelangan, Raden Ery memalsukan tanda tangan Hendrik selaku direktur CV Tita Makmur Jaya untuk memasukkan penawaran, proses lelang, dan proses pengadaan barang dengan nilai penawaran sebesar Rp1,772 miliar dan CV Tita Makmur Jaya diumumkan sebagai pemenang lelang,”jelasnya.

Namun, menurut jaksa.  dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, Hendrik tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan fisik pembangunan penyediaan kios mini dari Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung itu.

“Disimpulkan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp.256.66.870,” kata jaksa Eka Aftarini.