KLH Pastikan Pengawasan Eksplorasi Panas Bumi Suoh-Sekincau
Teraslampung.com, Bandarlampung — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEG SS) di Lampung Barat. Pemerintah menyatakan kegiatan tersebut masih berada pada tahap Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).
KLH/BPLH mengatakan PT SEG SS telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk kegiatan eksplorasi Sekincau Selatan. Dokumen tersebut, menurut pemerintah, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) secara penuh.
"Setiap tahapan lanjutan wajib memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian keterangan KLH/BPLH.
Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas fisik selama tahap eksplorasi, termasuk pembukaan akses, pemotongan lereng, potensi timbulnya debu, hingga sedimentasi. KLH/BPLH menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme verifikasi lapangan sesuai kewenangannya.
Kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) juga diwajibkan memenuhi ketentuan instansi yang menangani kehutanan dan konservasi.
Pemerintah juga menyoroti nilai ekologis kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS). KLH/BPLH menyatakan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan koordinasi antar-kementerian dalam proses Significant Boundary Modification dalam mekanisme Warisan Dunia.
Menurut pemerintah, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan eksplorasi tidak menimbulkan dampak yang tidak dapat diterima terhadap fungsi ekologis kawasan.
Pengaduan Masyarakat Terbuka
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyatakan belum menerima pengaduan resmi mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi PT SEG SS.
Meski demikian, pemerintah memastikan kanal pengaduan tetap terbuka. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi, kronologi, dan data pendukung yang valid.
KLH/BPLH menegaskan informasi yang masuk akan diperiksa secara teknis dan objektif. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan penyebab gangguan lingkungan, seperti debu atau kerusakan jalan, sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.
Selain persoalan lingkungan, pemerintah menyoroti isu kompensasi tanah, tanam tumbuh, dan penyerapan tenaga kerja lokal. KLH/BPLH mendorong perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat membuka komunikasi agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah tetap mendukung pengembangan energi terbarukan. Namun, pengembangan panas bumi harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah memastikan seluruh kegiatan eksplorasi panas bumi di kawasan Suoh-Sekincau diawasi secara proporsional. Pemerintah juga menyatakan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan seluruh kewajiban persetujuan lingkungan harus dipenuhi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)