Kepergok Membobol Mobil, Dua Warga Kayu Agung Ditembak Polisi

Zainal Asikin/terasalmpung.com ilustrasi BANDARLAMPUNG-Dua pelaku pencurian dengan cara mencongkel pintu mobil, Burlian (26) dan Syarif Hidayat (28), keduanya merupakan warga Kayu Agung, Palembang. kakinya dihadiahi timah panas oleh petugas...

Kepergok Membobol Mobil, Dua Warga Kayu Agung Ditembak Polisi

Zainal Asikin/terasalmpung.com

ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Dua pelaku pencurian dengan cara mencongkel pintu mobil, Burlian (26) dan Syarif Hidayat (28), keduanya merupakan warga Kayu Agung, Palembang. kakinya dihadiahi timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara,  Jl, Dr. Warsito, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara (depan Kantor Kecamatan Telukbetung Utara),Bandarlampung,  ,Jumat (20/3)di  sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang menjalankan aksi pencurian dengan cara mencongkel atau merusak lubang kunci pintu mobil Taft plat nomor BE 1245 N milik korban, Ridho Saputra seorang PNS Satpol PP yang diperbantukan di kecamatan Telukbetung Utara.”kata Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Hermansyah Gumay, Sabtu (21/3).

Kompol Hermansyah Gumay menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas sedang melaksanakan  patroli dan pengintaian yakni di tempat-tempat perkantoran, masjid dan tempat lainnya sebagai antisipasi tindak kriminalitas yang dilakukan pelaku kejahatan di siang hari bolong.

Saat berada di Jalan Dr Warsito, Kelurahan Kupang Teba Telukbetung Utara, petugas mendapati dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio sedang melakukan aksi pencurian di salah satu kendaraan mobil milik korban Ridho Saputra yang diparkir di depan Kantor Kecamatan Telukbetung Utara.

Petugas yang melihat aksi tersebut, kemudian menangkap kedua pelaku. “Saat akan ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Petugas pertama menangkap tersangka Burlian lalu rekannya tersangka Syarif. Karena keduanya melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur saat akan ditangkap, terpaksa petugas menghadiahi kedua tersangka dengan satu butir timah panas di kakinya,”terangnya.

Selain kedua tersangka, sambung mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan, petugas menyita barang bukti yakni, satu buah tas kulit warna coklat yang didalamnya berisi barang berharga milik korban Ridho Saputra yang dicuri kedua pelaku dari dalam mobil. Selain barang bukti milik korban, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Mio plat nomor BE 8095 YH milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian dan satu buah kunci letter T.

“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan kasusnya saat ini masih kita kembangkan, kemungkin ada TKP lain yang dilakukan tersangka Burlian dan Syarif. Dugaan kami, keduanya lebih dari satu kali melakukan pencurian di Kota Bandarlampung, modusnya selain merusak dan mencongkel pintu mobil juga dengan memecahkan kaca. Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka, Pasal 362 KUHP tenatang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tandasnya.