Tiga Pelaku Jambret Diringkus Satreskrim Polresta

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) memberi keterangan tentang tiga pelaku jambret , Selasa (5/5). Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Tiga komplotan sindikat pelaku spesialis penjambretan (curas)...

Tiga Pelaku Jambret Diringkus Satreskrim Polresta

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) memberi keterangan tentang tiga pelaku jambret , Selasa (5/5).

Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tiga komplotan sindikat pelaku spesialis penjambretan (curas) yang kerap melakukan aksinya di Kota Bandarlampung, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di tiga tempat lokasi berbeda, pada Selasa (5/5) sekitar pukul 04.45 WIB. Ketiga pelaku tersebut adalah, Zikon (20) warga Kelumbayan, Tanggamus, Latif alias Ipit (20) dan Lesi (19) keduanya merupakan warga Punduh Pidada, Pesawaran.

Kasat reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, komplotan sindikat pelaku spesialis pencuriuan dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan berdasarkan dari hasil pengembangan terhadap tersangka MR yang berhasil ditangkap pada sebelumnya pada bulan Januari 2015 lalu. Komplotan pelaku tersebut, sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. selain itu juga, dari ketiga pelaku yang berhasil kami amankan masih ada satu tersangka lain yang saat ini masih buron (DPO).

“Untuk tersangka DPO yang identitasnya sudah kami ketahui masih dalam pengejaran petugas. Barang bukti yang kami amankan, tas dari salah satu milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Sementara, untuk barang bukti lain yakni hasil dari penjambretan sudah habis digunakan oleh para pelaku untuk berpoya-poya,”kata Dery kepada wartawan saat gelar ekspos kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (5/5).

Dery menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, target yang menjadi incaran atau sasaran mereka (pelaku) korbannya adalah seorang wanita. Modus operandinya, pelaku yang berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor kemudian para pelaku tersebut membuntuti calon korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika sampai di tempat yang sepi, para pelaku langsung memepet motor korban, lalu menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan merampas tas milik korban.

“Jadi setelah korban ini ditendang hingga terjatuh, pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban lalu merampas tas milik korban dan semua korbannya adalah wanita. Dari ketiga pelaku yang diamankan, salah satu pelaku merupakan DPO kami,”jelasnya.

Berdasarkan fakta dan hasil laporan polisi yang kita dapatkan sementara ini, sambung Dery, komplotan sepesialis pelaku penjambretan ini mengakui baru dua TKP melakukan aksi penjambretan di Kota Bandarlampung. Namun dengan kejadian serupa, diduga para pelaku tersebut melakukan aksi penjambretan ada sekitar enam lokasi TKP.

“Kasusnya masih kita kembangkan dan memburu satu tersangka lagi yang saat ini masih buron. Pasal yang disangkakan untuk menjerat para pelaku, Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,”tandasnya.

Sementara menurut keterangan dari salah seorang pelaku, Latif alias Ipit mengatakan, bahwa dirinya melakukan penjambretan di Kota Bandarlampung baru dua kali dan sebelum melakukan aksi penjambretan.  Dia bersama ketiga temannya merencanakannya terlebih dulu bersama-sama kemudian kami pergi menggunakan dua sepeda motor berkeliling Kota Bandarlampung untuk mencari calon target korbannya. Barang hasil jambretan, biasanya seperti uang dan telephon genggam serta barang berharga lainnya.

Selain itu juga, sambung Ipit, saat mendapat targetnya kami langsung membagi peran masing-masing. Ia bersama temannya Zikon yang memepet motor korban dan menendang korban hingga terjatuh, sementara Dua orang teman lainnya yakni Lesi dan satu temannya yang buron (DPO) yang merampas tas korban dan menodongkan senjata tajam.

“Ya kalau dari hasil menjambret, di dalam tas korban ada isinya uang langsung dibagi rata. Tapi kalu barang seperti handphon atau perhiasan langsung dijual, lalu uangnya dibagi kembali. Semua uangnya sudah habis digunakan untuk poya-poya bersama-sama, untuk beli rokok dan minuman keras. Ya pokoknya buat senang-senang ajalah,”ungkapnya.