Kejari Lampung Utara Kembalikan Empat Mobil Dinas ke Pemkab

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–‎Lantaran telah habis masa pinjam pakainya, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengembalikan sedikitnya empat unit mobil dinas pada Pemkab Lampung Utara, Kamis (30/3/2023). Proses pengembalian itu dilakukan di...

Kejari Lampung Utara Kembalikan Empat Mobil Dinas ke Pemkab
Proses pengembalian empat mobil dinas yang dilakukan oleh pihak Kejari pada Pemkab Lampung Utara, Kamis (30/3/2023).

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Lantaran telah habis masa pinjam pakainya, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengembalikan sedikitnya empat unit mobil dinas pada Pemkab Lampung Utara, Kamis (30/3/2023).

Proses pengembalian itu dilakukan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Rombongan dari pihak kejaksaan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

‎”Pengembalian empat mobil dinas milik pemkab itu ka‎rena masa pinjam pakainya memang sudah habis,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan, rencana ‎pengembalian keempat aset pemkab tersebut telah mereka sampaikan sebelumnya dalam rapat koordinasi dengan pihak pemkab. Langkah yang mereka lakukan ini hanya untuk membantu pemkab dalam menata pelbagai aset yang mereka miliki.

“Karena persoalan aset juga sering menjadi temuan pihak BPK,” kata dia.

Ia memperkirakan, temuan itu dipicu oleh tidak jelasnya keberadaan sejumlah aset ‎yang dimiliki oleh pemkab. Padahal, aset-aset itu terdaftar jelas dalam daftar aset mereka. Dengan pengembalian ini, ia berharap, seluruh pihak terkait dapat lebih termotivasi untuk melakukan hal yang sama di masa mendatang.

“Jika memang masanya sudah habis, eloknya dikembalikan langsung ke pemiliknya, dalam hal ini pemkab,” terangnya.

‎‎Sementara itu, Kepala BPKA Lampung Utara, Mikael Saragih membenarkan bahwa alasan pengembalian keempat mobil dinas tersebut dikarenakan masa pinjam pakainya telah habis.

“‎Hari ini, kami menerima empat mobil dinas milik pemkab yang sebelumnya dipinjampakaikan pada pihak kejaksaan,” tutur dia.

Keempat unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan itu sebelumnya dipergunakan sebagai kendaraan operasional untuk kegiatan kejaksaan. Kegiatan itu mulai dari mengantarkan barang bukti, sidang jaksa di bidang Tipikor.