Kejagung Beri Sanksi kepada 61 Jaksa Nakal

Kantor Kejaksaan Agung (dok bantuanhukum.or.id) TERASLAMPUNG.COM–Kejaksaan Agung tidak main-main dalam ‘membereskan’ para jaksa nakal. Hal itu ditunjukkan dengan pemberian sanksi berat kepada 61 jaksa nakal, baru-baru ini....

Kejagung Beri Sanksi kepada 61 Jaksa Nakal
Kantor Kejaksaan Agung (dok bantuanhukum.or.id)

TERASLAMPUNG.COM–Kejaksaan Agung tidak main-main dalam ‘membereskan’ para jaksa nakal. Hal itu ditunjukkan dengan pemberian sanksi berat kepada 61 jaksa nakal, baru-baru ini.

Pelaksana Tugas (plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengatakan para jaksa nakal sudah diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dibuatnya. “Sepanjang 2015, kami telah menjatuhkan sanksi hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal. Mereka terlibat dalam  96 kasus pelanggaran kode etik jaksa,” kata Jasman kepada wartawan, Sabtu (10/10)

Menurut Jasman, jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari tak masuk bekerja, hingga menggunakan narkoba.

“Ada pemecatan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” jelas Jasman.

Menurut Jasman, hingga Oktober 2015, ada  695 laporan dugaan jaksa nakal. Laporan sepanjang tahun ini 40‎9 dan ditambah sisa laporan tahun lalu 286 kasus.

“Yang diselesaikan 448, terbukti 96 kasus, dilimpahkan kebidang teknis 72 kasus, tidak terbukti 280 kasus, dalam proses 247,” kata dia.

Kejaksaan Agung saat ini juga sedang memeriksa kasus dugaan jaksa di Lampung yang dituduh memeras. (Baca: Dugaan Jaksa Memeras, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara).