Kasus Jalan Rusak, Gubernur Lampung Menangkan Gugatan LBH

Gubernur Lampung Ridho Ficardo meninjau pengerjaan perbaikan jalan rusak di Jl Tirtayasa Bandarlampung 5 Januari 2015 lalu. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pengadilan Negeri Tanjunkarang  memenangkan Gubernur Lampung atas gugata...

Kasus Jalan Rusak, Gubernur Lampung Menangkan Gugatan LBH
Gubernur Lampung Ridho Ficardo meninjau pengerjaan perbaikan jalan rusak di Jl Tirtayasa Bandarlampung 5 Januari 2015 lalu.

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pengadilan Negeri Tanjunkarang  memenangkan Gubernur Lampung atas gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bandar lmpung kepada pihak Pemerintah Propinsi Lampung terkait dengan masalah perawatan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Lampung. Dalam sidang yang diketuai Mardison, SH dan hakim anggota Ahmad Suhel, SH dan Nelson Panjaitan, SH., Selasa (10/3), majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.

Dasar pertimbangan majelis hakim antara lain, kedudukan pihak penggugat tidak memenuhi legal standing sebagai pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Dalam pokok perkara majelis hakim berpendapat bahwa Gubernur Lampung telah lalai dalam melakukan pemeliharaan jalan Provinsi yang terdapat di Provinsi Lampung tidak terbukt.

Menurut majelis hakim dalam fakta persidangan terbukti bahwa Gubernur Lampung telah melakukan langkah konkret dalam pemeliharaan jalan-jalan Provinsi Lampung termasuk jalan yang menjadi objek sengketa, yakni Jl. Pangeran Tirtayasa dan Jl. Ir Sutami. Baca: LBH Daftarkan Gugatan terhadap Pemprov Lampung di PN Tanjungkarang

Gugatan LBH Bandarlampung sebenarnya diajukan pada masa Gubernur Lampung dijabat Sjachroedin Z.P. Selama Sjachroedin Z.P dua periode menjadi Gubernur Lampung, sebagian besar jalan di Provinsi Lampung rusak parah. Bahkan Sjachroedin pernah disindir Jokowi saat Jokowi kampanye Pilpres di Kotagajah, Lampung Tengah.

Jl. Tirtayasa Bandarlampung yang termasuk jalan milik Provinsi Lampung rusak parah para era Gubernur Sjachroedin ,Z.P.

Ketika berkas perkara masuk ke pengadilan dan jabatan Gubernur Lampung dipegang Ridho Ficardo, gubernur baru memperbaiki sejumlah jalan yang berstatus jalan provinsi. Antara lain Jl. Tirtayasa dan Jl. Ir Sutami.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan di Propinsi Lampung yakni pada pada Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015 ini.Baca: Setelah Jalan Tirtayasa, Jalan Ir. Sutami akan Segera Diperbaiki

Selain memenangkan gugatan tersebut diatas, baru-baru ini Gubernur Lampung juga memenangkan gugatan atas dua perkara lainnya yakni gugatan perdata atas pemberian ijin PAW Saudara Drs.Abdul Haris anggota DPRD Propinsi Lampung 2009-2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan perdata  masyarakat atas sebidang tanah di daerah Way Hui, Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kalianda.


Ariftama