Polres Lampung Utara Dalami Dugaan Pengemplangan Pajak di Desa Mekarjaya

Teraslampung.com, Kotabumi–Polres Lampung Utara akan mendalami dugaan pengemplangan pajak yang terjadi di Desa Mekarjaya, Tanjungraja. Dugaan pengemplangan pajak itu terjadi pada pajak Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pajak Bu...

Polres Lampung Utara Dalami Dugaan Pengemplangan Pajak di Desa Mekarjaya

Teraslampung.com, Kotabumi–Polres Lampung Utara akan mendalami dugaan pengemplangan pajak yang terjadi di Desa Mekarjaya, Tanjungraja. Dugaan pengemplangan pajak itu terjadi pada pajak Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022-2023.

“Nanti akan kami dalami faktanya (mengenai dugaan pengemplangan pajak di Desa Mekarjaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Sebelumnya, pengemplangan pajak di Desa Mekarjaya, Tanjungraja, Lampung Utara sepertinya telah menjadi kebiasaan di sana. Buktinya, selain menunggak pajak DD dan ADD, desa tersebut ternyata juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022-2023.

“PBB tahun 2022-2023 di sana masih memiliki tunggakan puluhan juta,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Tanjungraja, Lampung Utara, Periyanto.

Ia mengatakan, total piutang PBB di desa tersebut sepanjang dua tahun itu mencapai 25-an juta. Rinciannya, piutang PBB tahun 2022 sebesar Rp15.805.587, dan di tahun 2023 sebesar Rp9.257.247.

Adapun target PBB pada tahun 2022 adalah sebesar Rp19.832.807. Dari target tersebut, PBB yang terealisasi hanya sebesar Rp4.027.220. Sementara target PBB di tahun 2023 sebesar Rp19.847.807, sedangkan yang terealisasi hanya sebesar Rp10.590.560.

“Bahkan, di tahun 2024 juga sepertinya tak akan mencapai target,” tutur dia.

Hal itu dikarenakan hingga bulan Oktober ini, realisasi PBB yang baru terkumpul baru Rp5 juta dari target sebesar Rp23.556.000. Dengan demikian, PBB yang masih tertunggak sebesar Rp18 juta.

Menariknya, PBB itu ternyata telah dibayarkan oleh para wajib pajak di sana yang mencapai sekitar 200-an orang. Hasil pemeriksaan di lapangan itu ditindaklanjutinya dengan aparatur desa. Hasilnya, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan pribadi dari beberapa oknum di sana.

“Setelah saya telusuri, sepertinya ada yang dipakai oleh kepala desa, dan penagih PBB. Tapi, dari masyarakat sudah terbayar semua,” katanya.

Sementara total pajak DD dan ADD yang menunggak diperkirakan mencapai Rp60 juta. Dengan demikian, total tunggakan PBB dan DD serta ADD di sana nyaris mencapai Rp100 juta. Sayangnya, baik Kepala Desa Mekarjaya, Ipad Ropendi, maupun Sekretaris Desa Mekarjaya, Heri sampai saat ini belum berhasil dihubungi.(Feaby)