Kasus Lahan PT Tanjung Selaki, Dua Warga akan Melapor Balik
Zainal Asikin/teraslampung.com Hukum tak adil (ilustrasi Sudi Purwono) BANDARLAMPUNG –Dilaporkan melakukan pemerasan dan pengancaman, dua saksi perwakilan warga Desa Tarahan, Lampung Selatan, Zakaria alias Jek (pemilik lahan) dan Samsu...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Hukum tak adil (ilustrasi Sudi Purwono) |
BANDARLAMPUNG –Dilaporkan melakukan pemerasan dan pengancaman, dua saksi perwakilan warga Desa Tarahan, Lampung Selatan, Zakaria alias Jek (pemilik lahan) dan Samsudin (Kepala Dusun) didampingi dua pengacara memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit III Krimum
Polda Lampung, pada Selasa (10/3) siang.
Zakria alias Jek dan Samsudin keduanya diperiksa sebagai saksi di dampingi oleh dua penasehat hukum yakni, Dwi Handayani SH dan Usman Bauw Bsw SH. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Ditkrimum Polda Lampung, sejak pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
Keduanya dilaporkan melakukan pemerasan dan pengancaman terkait sengketa lahan antara warga dengan PT Tanjung Selaki. Meski menjadi korban, keduanya justru dilaporkan kepada polisi. Baca: Kasus Lahan Pantai Sebalang: Uspika Sepakat Hentikan Aktivitas PT Tanjung Selaki
Usman Bauw Bsw , pengacara dua warga saat di graha Jurnalis Polda Lampung membenarkan, kedatangan dirinya dan perwakilan warga ke Polda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik Ditkrimum Polda Lampung, terkait laporan seorang karyawan PT
Tanjung Selaki bernama, Baron tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan warga Tarahan terhadap dirinya.
Sesuai dengan surat panggilan itu, hari ini dua perwakilan warga tersebut memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
“Pemeriksaan itu, dilakukan oleh Pak Albert Sinaga, beliau menanyakan terkait seputar masalah itu dan kronologinya,”kata Usman Bauw Bsw, Selasa (10/3) sore.
Usman mengaku, pihaknya sudah bersikap koperatif dan penyidik pun, telah memahami duduk persoalan terkait laporan itu. Pihaknya juga menaruh harapan besar kepada penyidik agar untuk mempertemukan warga dengan pemilik PT Tanjung Selaki, Basais Sutami, agar permasalah dan kesalahan yang terjadi bisa jelas dan terungkap kebenarannya.
“Permasalahan ini merupakan buntut dari permasalahan perdata bukan pidana, karena itu pihaknya berencana besok, Rabu (11/3) berencana akan membuat laporan balik terkait masalah ini,” kata Usman. Baca: Kasus Lahan Pantai Sebalang: Pemprov Lampung Kesulitan Ambil Alih dari PT Tanjung Selaki
Menurutnya, ini jelas rekayasa. “Baron yang keseharian mengais rezeki sebagai karyawan pekerja kasar di PT Tanjung Selaki dan bergaji kecil, jika di peras apa yang diperas dan jika diancam, untuk apa warga mengancamnya. Secara logika saja, sudah pasti tidak ada gunanya warga melakukan itu terhadapnya, karena sesungguhnya permasalahannya adalah sengketa lahan antara warga dan pemilik PT Tanjung Selaki yakni, Basais Sutami,” kata Usman. Baca: Kasus Lahan Pantai Sebalang: Sjachroedin Z.P. tak Berkutik Hadapi Bos PT Tanjung Selaki
“Jika warga dan Basais bisa di pertemukan Permasalahan ini bisa selesai. Persoalannya sejak dulu Basais Sutami tidak pernah bertemu warga dan selalu hanya utusannya saja,”tambah Usman.



