Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Langsung Diproses
TERALAMPUNG.COM — Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan petugas Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat terkait persekusi. Menurut Tito, polisi bisa langsung menindak dan memproses hukum pelaku persekusi tanpa harus ada pelap...
TERALAMPUNG.COM — Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan petugas Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat terkait persekusi. Menurut Tito, polisi bisa langsung menindak dan memproses hukum pelaku persekusi tanpa harus ada pelaporan.
“Bisa diproses hukum meski tak ada laporan, karena itu delik pelanggaran hukum,” tegas Tito di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
“Kita pasti akan bertindak. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran, jangan takut,” imbuh Tito, seperti dilansir www.liputan6.com , Jumat.
Kapolri mengimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada pihaknya dan tidak main hakim sendiri.
“Saya tentunya mengharapkan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan melakukan saluran hukumnya, yaitu membuat pelaporan,” imbau Tito.







