Kampanye Pemilu 2024, Peserta Pemilu Wajib Kantongi STTP

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Polres Lampung Utara mengingatkan, tentang pentingnya surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP) bagi para peserta Pemilu tahun 2024. Sebab, STTP menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin berkampanye. &#8...

Kampanye Pemilu 2024, Peserta Pemilu Wajib Kantongi STTP
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari dan rekannya usai rakor pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Kamis (7/12/2023).

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Polres Lampung Utara mengingatkan, tentang pentingnya surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP) bagi para peserta Pemilu tahun 2024. Sebab, STTP menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin berkampanye.

“STTP itu wajib bagi para peserta Pemilu,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh dalam rapat koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Kamis (7/12/2023).

Selain menyoroti hal tersebut, ia juga mengingatkan agar para peserta Pemilu dapat menjauhi lokasi yang terlarang dalam kampanye. Lokasi itu di antaranya tempat ibadah, dan sekolah.

“Larangan itu hendaknya jangan dilanggar,” imbau dia.

Ia kembali mengatakan, peran aktif publik dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu sangat diperlukan. Jangan ragu untuk melapor jika memang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu.

“Kampanye hitam, politik uang itu termasuk pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari menuturkan, hendaknya para peserta Pemilu segera mengurus STTP jika ingin berkampanye. Jangan kucing-kucingan dengan petugas akibat malas untuk mengurus STTP.

“Yang perlu disadari dengan baik itu saat ini sudah masa kampanye. Setiap proses di dalamnya harus mengantongi STTP,” tegas dia.