Jumat, Farouk Danial akan Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–DPRD Lampung Utara berencana melantik Farouk Danial sebagai anggota legislatif untuk menggantikan Shandy Juwita di gedung legislatif, Jumat (12/5/2023). Prosesi pelantikan itu akan dilakukan dalam sidang paripurn...

Jumat, Farouk Danial akan Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Utara
Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–DPRD Lampung Utara berencana melantik Farouk Danial sebagai anggota legislatif untuk menggantikan Shandy Juwita di gedung legislatif, Jumat (12/5/2023). Prosesi pelantikan itu akan dilakukan dalam sidang paripurna dengan agenda Penggantian Antarwaktu (PAW).

“Barusan digelar rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal sidang paripurna PAW antara Shandy Juwita ke Farouk Danial dari Fraksi Partai Gerindra,” terang Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud, Senin (8/5/2023).

Adapun dasar pembahasan jadwal pelantikan tersebut adalah surat Gubernur Lampung dengan Nomor: 170/1717/01/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Surat ini berisikan tentang penyampaian Keputusan Gubernur Lampung mengenai tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lamlung Utara atas nama Shandy Juwita dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Lampung Utara atas nama Farouk Danial.

“Rapat Banmus ini dihadiri oleh 12 orang. Artinya rapat Banmus ini kuorum,” kata dia.

Madri mengatakan, berdasarkan hasil rapat Banmus, pelantikan Farouk Danial akan dilakukan pada Jumat mendatang. Selanjutnya, pihak Sekretariat DPRD Lampung Utara akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kegiatan pelantikan mendatang.

“Untuk persiapan pelantikan, seluruhnya menjadi kewenangan pihak Sekretariat DPRD,” tuturnya.

Sebelumnya, menindaklajuti surat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi surat dengan Nomor: 170/1717/01/2023 tersebut, Pemkab Lampung Utara menyampaikan surat dengan nomor :100/408/01-LU/2023. Surat itu berisikan tentang penyampaian keputusan gubernur.

Dalam suratnya itu, pemkab meminta pihak legislatif untuk menindaklanjuti proses pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Lampung Utara masa jabatan tahun 2019-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.