Dugaan Pengondisian Pengadaan Tangki Septik, Ini Respons Sekdakab Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok merespons positif adanya dugaan pengondisian pengadaan tangki septik. Ia akan meminta pihak inspektorat untuk melakukan pengawasan di lapangan. “Agar berjalan ses...

Teraslampung.com, Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok merespons positif adanya dugaan pengondisian pengadaan tangki septik. Ia akan meminta pihak inspektorat untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Agar berjalan sesuai aturan, akan ada pengawasan dari kami,” jelas Lekok, Jumat (1/8/2025).
Pengawasan itu akan dilakukan oleh pihak inspektorat. Pengawasannya mulai dari proses kegiatan dan lain sebagainya. Tujuannya, semata-mata agar pembangunannya berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara mendesak pihak pemkab untuk mendalami dugaan pengondisian pengadaan tangki septik bidang sanitasi. Jika dugaan itu benar adanya, jatuhkan sanksi tegas kepada siapa yang terlibat di dalamnya.
Aroma pengondisian pengadaan tangki septik kian menyengat saja. Sebab, klaim Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK (Johansyah) sepertinya justru bertentangan sejumlah fakta yang ada.
Kala itu, Johansyah mengklaim bahwa pengadaan tangki septik hanya dapat dilakukan oleh pihaknya sesuai petunjuk pelaksanaan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi. Padahal, Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2021 malah kebalikannya.
Berdasarkan pedoman teknis di atas, tim pengadaan dipilih pada saat pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menjadi pengelolan pembangunan jamban tersebut. Seksi tim pengadaan barang dan jasa didasarkan rembuk warga.
Tim ini jugalah yang akan melalukan survey kepada pemasok secara langsung atau melalui media elektronik. Mereka jugalah yang akan mengklarifikasi teknis dan negoisasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta kedua, dalam laman SPSE Inaproc ditemukan pengadaan tangki septik yang dilakukan oleh salah satu KSM pada Juli 2025. KSM yang berasal dari kota Kediri itu mengundang para pelaku usaha untuk berpartisipasi dan mengirimkan penawaran kualifikasi dan teknis untuk pengadaan tersebut.
Dalam pengumuman pelaksanaan kompetisi pengadaan tangki septik tersebut, pihak yang menandatanganinya adalah tim pengadaan. Pun demikian dengan pengumuman daftar pendek peserta yang lulus evaluasi penawaran kualifikasi dan teknis, pihak yang menandatangani dokumennya adalah tim pengadaan.
Feaby Handana