Dua Tahun Buron, Tersangka Pencuri di Desa Sri Bandung Dibekuk Petugas Polsek Abung Tengah

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–‎Setelah dua tahun buron, Salman (41), pelaku pencurian di rumah Endang Wahid Romlan akhirnya dapat ditangkap oleh anggota Polsek Abung Tengah, di kediamannya, Jum’at (29/9/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. ‎&...

Dua Tahun Buron, Tersangka Pencuri di Desa Sri Bandung Dibekuk Petugas Polsek Abung Tengah
Ilustrasi tahanan.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Setelah dua tahun buron, Salman (41), pelaku pencurian di rumah Endang Wahid Romlan akhirnya dapat ditangkap oleh anggota Polsek Abung Tengah, di kediamannya, Jum’at (29/9/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.

‎”Tersangka Salman adalah satu dari tiga pelaku pencurian di rumah Endang (50) di Dusun Talang Blambangan, Desa Sri Bandung, Abung Tengah pada Oktober 2015 silam,” terang Kapolsek Abung Tengah, Iptu Edi Samsu, Jum’at (29/9/2017).

Edi menuturkan, ‎penyelidikan kasus ini berawal dari laporan korban ‎dengan nomor Laporan Dasar.:LP/12/B/X/2015/PLD LPG/RES LU/SPK SEK ABTENG tertanggal 3 Oktober 2015 silam. Saat itu, korban melaporkan bahwa tersangka dan kedua rekannya telah melakukan pencurian di kediaman korban pada pukul 03.00 WIB.

Para tersangka masuk ke dalam rumah setelah berhasil merusak jendela kamar. Mereka langsung menguras pelbagai barang berharga milik korban dan keluar melalui pintu belakang.‎ Kawanan pencuri itu menggasak dua unit sepeda motor (Suzuki Smash dan Yamaha Vega ZR), dokumen kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Hasil penyelidikan yang mengarah kepada ketiga tersangka langsung ditindaklanjuti dengan membekuk Murdani, rekan pelaku ‎yang kini sedang menjalani hukuman. Sementara, Salman dan Joni kala itu berhasil melarikan diri.

“Tersangka Joni masih dalam pengejaran,” katanya.