Diduga Pembangunan Bermasalah, Dewan Kota Sidak ke Hotel Horison

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat Sidak ke Hotel Horison, Bandarlampung BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bandar Lampung  Komisi III menggelar  inspeksi mendadak( Sidak) ke...

Diduga Pembangunan Bermasalah, Dewan Kota Sidak ke Hotel Horison

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat Sidak ke Hotel Horison, Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bandar Lampung  Komisi III menggelar  inspeksi mendadak( Sidak) ke Hotel Horison di Jalan Kartini Bandar Lampung, Rabu (18/2) karena diduga pembangunan  hotel tersebut bermasalah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi  menuturkan, pihaknya mengadakan Sidak ke Hotel Horisonberdasarkan  Peraturan Menteri  PU (Permen-PU).” Dewan menggelar Sidak berdasarkan pada Permen PU Nomor  63 tahun 1993 tentang daerah aliran sungai, pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa  tidak boleh membuang sampah padat dan cair dan ayat 2 disebutkan tidak ada bangunan permanen diatas garis sungai. Dan  berdasarkan dari Pasal 17 akan dikenakan sanksi pidana apabila melanggar dari Pasal 12,” ujarnya.

Menurut dia, dewan  akan membuat rekomendasi terkait  pembongkaran trotoar yang telah dilakukan oleh pihak Hotel Horison di depan bangunan hotel  karena melanggar GSB. “Kita akan menghadap Walikota Herman HN  untuk menyampaikan kondisi di lapangan yang kita temukan terkait pembangunan Hotel Horison yang bermasalah,” kata Yuhadi.

Sementara itu, Anggota Komisi III  Wahyu menjelaskan jika  nanti ditemukan bukti ada yang dilanggar dalam pembangunan Hotel  Horison oleh pihak manajemen  maka akan dilakukan pembongkaran .”Tidak boleh semau-mau kita, semena-mena, harus sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan dinas PU dan Dishub kota Bandarlampung,. Jika tidak sesuai sama saja tidak mengindahkan kebijakan dari Walikota Bandarlampung Herman HN yang meminta agar jalur sungai yang ditutup dapat dikembalikan agar kedepannya banjir tidak terjadi lagi didaerah itu,” katanya.

Dia menambahkan, pihak hotel juga dianggap telah melanggar kesepakatan yang ada dengan dinas perhubungan kota Bandar Lampung. Tempat yang seharusnya jadi lahan parkir kini dibuat menjadi kolam renang, serta dibagian depan yang seharusnya dibuat menjadi taman, kini berubah menjadi lahan parkir.” Pembangunan ini jelas ini sudah tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,” jelasnya.

Sidak  ke Hotel Horison diikuti oleh  Komisi III  DPRD  Kota Bandar Lampung bersama satker terkait seperti  Kabid Pengawasan dan Monitoring  Tata kota Dekrison, Dinas Perhubungan terkait under lalin (lalu lintas jalan), Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, BPPLH, Camat Enggal, Lurah Tanjung Karang

.(Ariftama)