Diduga Pembangunan Bermasalah, Dewan Kota Sidak ke Hotel Horison
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat Sidak ke Hotel Horison, Bandarlampung BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bandar Lampung Komisi III menggelar inspeksi mendadak( Sidak) ke...
| Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat Sidak ke Hotel Horison, Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bandar Lampung Komisi III menggelar inspeksi mendadak( Sidak) ke Hotel Horison di Jalan Kartini Bandar Lampung, Rabu (18/2) karena diduga pembangunan hotel tersebut bermasalah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi menuturkan, pihaknya mengadakan Sidak ke Hotel Horisonberdasarkan Peraturan Menteri PU (Permen-PU).” Dewan menggelar Sidak berdasarkan pada Permen PU Nomor 63 tahun 1993 tentang daerah aliran sungai, pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa tidak boleh membuang sampah padat dan cair dan ayat 2 disebutkan tidak ada bangunan permanen diatas garis sungai. Dan berdasarkan dari Pasal 17 akan dikenakan sanksi pidana apabila melanggar dari Pasal 12,” ujarnya.
Menurut dia, dewan akan membuat rekomendasi terkait pembongkaran trotoar yang telah dilakukan oleh pihak Hotel Horison di depan bangunan hotel karena melanggar GSB. “Kita akan menghadap Walikota Herman HN untuk menyampaikan kondisi di lapangan yang kita temukan terkait pembangunan Hotel Horison yang bermasalah,” kata Yuhadi.
Sementara itu, Anggota Komisi III Wahyu menjelaskan jika nanti ditemukan bukti ada yang dilanggar dalam pembangunan Hotel Horison oleh pihak manajemen maka akan dilakukan pembongkaran .”Tidak boleh semau-mau kita, semena-mena, harus sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan dinas PU dan Dishub kota Bandarlampung,. Jika tidak sesuai sama saja tidak mengindahkan kebijakan dari Walikota Bandarlampung Herman HN yang meminta agar jalur sungai yang ditutup dapat dikembalikan agar kedepannya banjir tidak terjadi lagi didaerah itu,” katanya.
Dia menambahkan, pihak hotel juga dianggap telah melanggar kesepakatan yang ada dengan dinas perhubungan kota Bandar Lampung. Tempat yang seharusnya jadi lahan parkir kini dibuat menjadi kolam renang, serta dibagian depan yang seharusnya dibuat menjadi taman, kini berubah menjadi lahan parkir.” Pembangunan ini jelas ini sudah tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,” jelasnya.
Sidak ke Hotel Horison diikuti oleh Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama satker terkait seperti Kabid Pengawasan dan Monitoring Tata kota Dekrison, Dinas Perhubungan terkait under lalin (lalu lintas jalan), Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, BPPLH, Camat Enggal, Lurah Tanjung Karang
.(Ariftama)







