Divonis Bebas, Ini Respons Mantan Pejabat Dinas PUPR Lampura

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Mantan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Yasril, mengaku sangat bersyukur dengan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A‎. Vonis tidak...

Divonis Bebas, Ini Respons Mantan Pejabat Dinas PUPR Lampura
Divonis Bebas, Ini Respons Mantan Pejabat Dinas PUPR Lampura

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Mantan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Yasril, mengaku sangat bersyukur dengan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A‎. Vonis tidak bersalah dan bebas dari tahanan menjadi bukti bahwa keadilan itu memang masih ada.

“Alhamdulillah, vonis bebas ini bukti bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” tegas Yasril yang didampingi tim pengacaranya, Kamis (9/6/2022).

Ia juga menuturkan, putusan PN Tanjungkarang Kelas I A ini selaras dengan keinginannya. Sebab, ‎sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia sama sekali tidak pernah merasa melakukan semua sangkaan yang dialamatkan padanya.

“Sedari awal saya selalu berkeyakinan jika kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, dan kerja keras tim pengacara, semua itu dapat menjadi kenyataan,” kata dia.

Adapun mengenai posisi jabatannya yang ditinggalnya selama enam bulan terakhir, Yasril mengatakan, menyerahkan sepenuhnya pada pemkab. Namun, sejauh ini, ia belum mendapat pemberitahuan apakah jabatan yang diembannya dulu masih melekat padanya, atau telah digantikan oleh orang lain.

“Sementara ini, saya mau fokus dulu dengan keluarga. Untuk hal itu, saya serahkan sepenuhnya pada pemkab,” terangnya.

Di tempat sama, Wiliam Mamora, anggota tim pengacara Yasril menambahkan, putusan hakim PN Tanjungkarang sangat objektik, dan jeli dalam melihat fakta – fakta persidangan. Pertimbangan hakim itu didasari oleh kesimpulan tidak adanya uji laboratorium terhadap objek yang dipersoalkan. Uji laboratorium sendiri wajib untuk dilakukan supaya hasil yang didapat akan benar – benar sesuai fakta di lapangan.

“Menurut ahli teknik, jalan itu bers‎ifat elastis, dan kemungkinan penyusutan itu ada meski hanya sedikit. Jadi, untuk mengujinya butuh uji laboratorium,” papar pengacara muda ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A, Bandarlampung memvonis bebas‎ mantan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara ‎(Yasril) dan Abdul Azim (kontraktor), Rabu (8/6/2022). Keduanya dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan tahun 2019 silam.

Putusan itu tertuang dalam petikan putusan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk dan petikan putusan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Dalam petikan itu disebutkan bahwa keduanya dibebaskan dari semua dakwaan dan juga dari tahanan.

Yasril yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK bersama Abdul Azim sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara‎ dalam kasus dugaan penyimpangan pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – Cabangempat, Abung Selatan, Selasa malam (21/12/2021)‎. ‎Menyusul penetapan status tersebut, keduanya pun langsung dijebloskan ke Rutan kelas IIB Kotabumi.

‎Menurut pihak kejaksaan, dalam proyek tahun 2019 senilai Rp3,9 miliar‎ itu, mereka menemukan dugaan penyimpangan ‎sekitar Rp794 juta. Dugaan penyimpangan itu berupa kekurangan volume di antaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi.