Dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung, Ali Imron: Saya akan Belajar Sambil Bekerja Keras
Ali Imron memberikan keterangan kepada para wartawan usai dilantik sebagai anggota DPRD Lampung,Jumat pagi (15/4). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ali Imron dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dalam...
| Ali Imron memberikan keterangan kepada para wartawan usai dilantik sebagai anggota DPRD Lampung,Jumat pagi (15/4). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ali Imron dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD dan Pengangkatan Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat pagi (15/4).
Ali Imron dilantik menggantikan Mega Putri Tarmizi, anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar daerah pemilihan Lampung Timur, yang meninggal dunia pada Oktober 2015 lalu.
Acara pelantikn dihadiri, antara lain, para anggota DPRD Lampung, Wagub Bachtiar Basri, Sekdaprov Arinal Djunaidi, para Kepala SKPD,unsur Forkompimda, dan tamu undangan lainnnya.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal itu diawali dengan pembacaan SK Mendagri tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lampung, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah, dan penandatanganan surat dokumen.
Usai dilantik, Imron mengaku akan segera cepat belajar sehingga bisa bekerja dengan baik mengemban tugas sebagai wakil rakyat.
BACA: Besok Dilantik Jadi Anggota Dewan, Ini Jejak Imron di Dunia Demokrasi
“Sebagai anggota baru tentu saya harus belajar. Ibarat orang shalat, saya ini sudah tertinggal beberapa rakaat. Maka untuk sementara menjadi makmum dulu. Sambil belajar, saya juga akan tetap kerja keras keras. Sementara ini learning by doing,” katanya.
Imron berterima kasih kepada warga Lampung yang sudah memberikan kepercayaan kepadanya pada Pemilu 2014 lalu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga Lampung yang pada Pemilu lalu memilih saya. Insya Allah saya akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Oyos Saroso HN













