Camat Tanjungsenang Tegaskan Pembuatan KTP Elektronik Gratis
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Camat Tanjungsenang, Bandarlampung, Edy Gulvari, menegaskan pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, dan akte kelahiran adalah gratis. Penegasan itu disampaakana Camat Tanjungsenang terkait dengan keluhan warg...
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Camat Tanjungsenang, Bandarlampung, Edy Gulvari, menegaskan pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, dan akte kelahiran adalah gratis. Penegasan itu disampaakana Camat Tanjungsenang terkait dengan keluhan warga yang dimuat di rubrik “Suara Publik” Teraslampung,com, edisi Jumat (1/4).
“Pembuatan KTP elektronik tanpa pungutan biaya apa pun (gratis),” kata kata Edy Gulvari, dalam surat jawaban yang dikirimkan ke redaksi Teraslampung.com, Jumat malam (1/4).
Edy mengatakan, dalam pengurusan KTP elektronik, pihak Kecamatan Tanjungsenang hanya melakukan perekaman. Hasil perekaman tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung untuk dicetak. Semuaanya gratis.
Untuk pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran, kata Edy, pihak Kecamatan Tanjungsenang hanya memberikan surat pengantar. Selanjutnya, surat pengantar itu dipakai untuk mengurus di Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung.
“Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh pihak Kecamatan, selaku camat saya siap menerima pengaduan dan akan kami tindaklanjuti,” kata Edy Gulvari.
Berita Terkait: KTP Gratis Harus Bayar Rp 150 Ribu?







