Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Blambangan Pagar Diringkus Polisi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Ha (53), terduga pelaku yang merudapaksa ‎gadis di bawah umur berinisial AS (15), diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Lampung Utara di kediamannya, di Blambangan Pagar, Lampung Utara, Senin (2/4/2018) sekit...

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Blambangan Pagar Diringkus Polisi
Ilustrasi tahanan.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Ha (53), terduga pelaku yang merudapaksa ‎gadis di bawah umur berinisial AS (15), diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Lampung Utara di kediamannya, di Blambangan Pagar, Lampung Utara, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan di rumahnya tersangka pada 29 Maret lalu.

‎”Karena diduga telah mencabuli korban AS, tersangka terpaksa diamankan oleh petugas Polsek Abung Selatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, AKP Syahrial, Senin (2/4/2018).

‎Kejadian nahas ini berawal saat korban bertandang ke rumah temannya pada Kamis pekan lalu. Rumah rekan korban dan tersangka cukup berdekatan. Tersangka yang melihat korban mencoba membujuknya untuk datang ke rumah tersangka.

Berkat bujukan maut tersangka, korban akhirnya mau datang ke kediamannya. ‎Saat korban tiba, tersangka langsung menjalankan aksinya. Bagian wajah dan tubuh korban tak luput dari aksi pelaku.

Tak cukup sampai di situ: pelaku pun memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Tanpa berdaya, korban akhirnya ‎pasrah menerima perlakuan pelaku. Aksi tersangka baru berhenti setelah  ia menuntaskan hasrat birahinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Syahrial.