Berikan Kepastian Hukum, Pemkab Lampung Utara Rampungkan Administrasi Batas Desa di Sembilan Kecamatan
Teraslampung.com, Kotabumi–Sedikitnya sembilan kecamatan di Lampung Utara yang telah merampungkan batas desanya masing-masing. Penyelesaian mengenai batas desa ini dituangkan dalam kesepakatan teknis penetapan dan penegasan batas desa. “H...

Teraslampung.com, Kotabumi–Sedikitnya sembilan kecamatan di Lampung Utara yang telah merampungkan batas desanya masing-masing. Penyelesaian mengenai batas desa ini dituangkan dalam kesepakatan teknis penetapan dan penegasan batas desa.
“Hampir sebagian besar desa di sembilan kecamatan itu sudah disepakati oleh masing-masing desa yang berbatasan langsung,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna, Rabu (16/7/2025).
Kesembilan kecamatan ini adalah Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Sungkai Utara, Sungkaijaya, Muarasungkai, Bungamayang, Hulusungkai, Sungkai Tengah, dan Sungkai Barat. Penandatanganan kesepakatan batas desa di Sungkai Barat dilakukan pada Selasa kemarin.
“Kesepakatan tentang batas desa ini sangat penting karena memiliki sejumlah manfaat,” katanya.
Selain untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa, tapi juga berfungsi sebagai dasar hukum administrasi dan untuk menghindari potensi terjadinya konflik. Meski begitu, kesepakatan yang telah tercapai ini bukanlah tahapan akhir. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Tahapan terakhirnya adalah penetapan peraturan kepala daerah untuk masing-masing desa,” tutur dia.
Terpisah, Camat Sungkai Barat, Hefni melalui sekretaris camat, Hamami F. Mega mengatakan, jumlah desanya yang berbatasan langsung dengan desa di kecamatan lain mencapai empat desa. Keempat desa itu adalah Desa Gunungmaknibai, Desa Negerisakti, Desa Tanjungjaya, Desa Negeribatinjaya.
“Alhamdulillah, desa-desa di sini sudah menyepakati mengenai batas desanya masing-masing,” katanya.
Feaby Handana