Soal Penolakan Kios Sementara Pasar Dekon, Ini Respons Pemkab Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara tetap menyarankan, para pedagang Pasar Dekon untuk menempati kios sementara yang telah disediakan. Hal itu dikarenakan kios sementara itu telah kadung disediakan. “Alhamdulillah, hasil Rapat...

Soal Penolakan Kios Sementara Pasar Dekon, Ini Respons Pemkab Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara tetap menyarankan, para pedagang Pasar Dekon untuk menempati kios sementara yang telah disediakan. Hal itu dikarenakan kios sementara itu telah kadung disediakan.

“Alhamdulillah, hasil Rapat Dengar (RDP) Pendapat dengan Komisi II dan para pedagang sudah sepakat untuk tempati kios sementara itu,” kata Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, Rabu (16/7/2025).

Meskipun begitu, ukuran-ukuran kios tersebut akan diperluas dari ukuran awal. Dari ukuran 2×1,5 meter, kini ukurannya diperluas menjadi sekitar 4×1,5 meter. Dengan demikian, para pedagang dapat sedikit merasa nyaman saat bertransaksi jual-beli dengan pembeli.

“Untuk fasilitas air bersih dan toilet, nanti akan disediakan,” jelasnya.

Menurut A.Alamsyah, hasil RDP ini merupakan keputusan terbaik. Selain memang tidak dapat memanfaatkan kawasan eks Ramayana, kios-kios sementara yang telah dibangun itu juga tidak akan menjadi hal yang mubazir.

“Inilah alasannya mengapa pedagang tidak bisa direlokasi ke eks Ramayana,” kata dia.

Mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara ini memperkirakan, proses pembangunan Pasar Dekon akan berlangsung sekitar delapan hingga sembilan bulan. Proses pembangunannya diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus mendatang.

“Karena ini proyek strategis daerah, mohon kiranya semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh pembangunannya,” jelasnya.

Sebelumnya, dikarenakan dianggap tidak layak, para pedagang Pasar Dekon Lampung Utara menolak untuk direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau kios sementara yang telah disediakan.

Pantauan di lokasi, pembangunan TPS terlihat tidak berpihak kepada kepentingan para pedagang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indikasinya dikarenakan luas bangunan yang terbuat dari rangka baja dan triplek itu hanya berukuran 2×1,5 meter dan berdiri di ataa jalan.