Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Bola, Eks Kepala Desa Sekipi Ditahan Kejaksaan Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan eks Kepala Desa Sekipi, Abungtinggi, Lampung Utara, Jonsen sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lapangan sepakbola, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 17.3...

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Bola, Eks Kepala Desa Sekipi Ditahan Kejaksaan Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan eks Kepala Desa Sekipi, Abungtinggi, Lampung Utara, Jonsen sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lapangan sepakbola, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka Jonsen diduga telah merugikan negara sebesar Rp434-an juta. Usai penetapan tersebut, tersangkan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kotabumi selama dua puluh hari ke depan.

Pembangunan lapangan sepakbola ini bersumber dari Dana Desa tahun 2018. Total anggaran yang disediakan untuk pekerjaan tersebut mencapai RpRp570.600.000.

“Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat penyidik,” tutur Kasi Tindak Pidana Khusus Kejark Lampung Utara M. Azhari Tanjung didampingi oleh Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani dalam rilisnya.

Fakta yang disebutkannya itu menyangkut dugaan kerugian negara sebesar Rp434.962.250 dalam pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola. Penghitungan kerugian negara didapat setelah pihak inspektorat melakukan audit terhadap kegiatan itu.

“Dari total pekerjaan Rp570 juta, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar itu,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka Jonsen disangkakan telah melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan.

Penanganan kasus ini sendiri berawal dari pelimpahan kasus yang dilakukan oleh pihak inspektorat pada Agustus 2024. Langkah ini terpaksa diambil dikarenakan oknum yang dianggap bertanggung jawab dalam persoalan ini tak mampu mengembalikan uang dalam pembangunan lapangan sepakbola tersebut.

Proses pemeriksaan persoalan itu dilakukan sejak Maret hingga April 2024. Proses pelimpahan dilakukan setelah pihak inspektorat melengkapi seluruh berkas yang diperlukan. Mulai dari petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, maupun aturan yang diperlukan.

Feaby Handana