Tilep Dana Insentif Rp2,8 Miliar, Tiga Mantan Pegawai Sat Pol PP Lampung Selatan Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
TERASLAMPUNG.COM–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan pada sidang putusan kasu...

TERASLAMPUNG.COM–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan pada sidang putusan kasus korupsi dana isentif tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp2,8 miliar.
Ketiga terdakwa eks pegawai Satpol PP tersebut adalah, Agusmiar Lispandi (eks Kasubbag Keuangan) dan istrinya Intan Melicadona (eks staf honorer bidang Tibum) serta Mahyudin (eks Kabid Trantibum). Ketiganya, dijatuhi vonis berbeda dalam sidang putusan kasus korupsi tersebut.
Dalam sidang putusan, pada Senin 26 Mei 2025 yang dipimpin Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dana isentif anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun 2021-2022 sebesar Rp2,8 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara sehingga menimbulkan kerugian.
Mereka (terdakwa), secara bersama-sama memindahkan dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi personel piket dan unit anggota Satpol PP Lampung Selatan ke rekening pribadi atau rekening penampungan yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya.
Praktik korupsi yang dilakukan tiga terdakwa secara sistematis dan terorganisir. Dimana dana isentif milik para anggota Satpol PP yang seharusnya langsung disalurkan, tapi dialihkan terlebih dahulu ke rekening terdakwa. Penggunaan dana tersebut, tidak dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa berbeda, mulai dari hukuman 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Terdakwa Agusmiar Lispandi, dijatuhi hukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta. Dari jumlah itu, baru dibayarkan Rp30 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Intan Melicadona dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian terdakwa Mahyudin, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Saat ini baru menitipkan pengembalian sebesar Rp57 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara 3 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Aji dalam sidang kasus korupsi dana isentif Satpol PP Lampung Selatan ini, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara lebih berat, yakni masing-masing 8 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa sidang putusan tiga mantan pejabat Satpol PP Lampug Selatan yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana isentif Rp2,8 miliar tersebut telah selesai.
“Ya benar, terdakwa Agusmiar Lispandi, Intan Melicadona dan Mahyudin telah divonis bersalah dalam sidang putusan pada Selasa 26 Mei 2025 lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,”kata Azis kepada teraslampung.com, Jumat (13/6/2025) siang.
Kasus korupsi insentif anggota Satpol PP Lampung Selatan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140, kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2025 tanggal 9 September 2024.
Ajukan Banding
Meski sudah diputus, kata Azis, pihaknya menyatakan keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang terhadap ketiga terdakwa tersebut, khususnya terkait dengan nilai ganti rugi yang menurutnya belum selesai.
“Atas putusan Majelis Hakim itu, kita keberatan mengenai uang penggantinya belum sesuai. Disitu ada uang pengganti yang masih kita permasalahkan, karena tidak sesuai dengan tuntutan kita,”ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan banding. Pihaknya optimis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) akan mengabulkan banding atas putusan tersebut.
Meski demikian, Azis menyebutkan kewenang memvonis berada ditangan hakim, sementara pihaknya fokus pada penuntutan perkara ditingkat banding.
“Kalau kami kan, memang tugasnya adalah menuntut. Tapi pada akhirnya kewenangan akan memutus itu, menjadi kewenangan hakim apakah lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa,”pungkasnya.
Keterangan Saksi di Persidangan
Diketahui sebelumnya, dalam sidang beragendakan keterangan saksi kasus dugaan korupsi dana isentif Satpol PP Lampung Selatan senilai Rp2,8 milar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (3/2/2025). JPU Kejari Lampung Selatan menghadirkan empat orang saksi, keempatnya adalah Nur Azima, Friska, Yusnaini (staf hoonorer Satpol PP Lampung Selatan) dan Asril (Kabid Tibum sat Pol PP Lampung Selatan).
Saksi Nur Azima dalam keterangannya di persidangan menjelaskan, terdakwa Intan Melicadona selaku bendahara saat itu pernah mempertanyakan kartu ATM miliknya apakah dipakai sendiri atau orangtunya.
“Tahun 2018, Kak Intan tanya ke saya soal ATM milik saya apakah dipegang sama saya atau ibu saya,”kata dia di persidangan.
Kemudian, kata Nurazima, terdakwa Intan kembali mempertanyakan prihal ATM itu untuk pencairan yang katanya digunakan untuk pembayaran para pengawas sejak tahun 2018. Setelah uang masuk, lalu ia dikonfirmasi oleh terdakwa Intan melalui pesan WhatsApp untuk jumlah nominal uang yang masuk.
“Begitu dananya masuk ke rekening saya, lalu Kak Intan memberitahukan saya melalui WhatsApp. Disitu keterangan nominalnya menggunakan inisial z, y dan lainnya,”ungkapnya.
Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022, itu ada uang masuk sebesar Rp11 juta dan tertinggi Rp21 juta. Selain itu, ada beberapa nominal uang untuk Kak Intan dan ditransfer ke rekening pribadi. Sementara Ia diberi amplop oleh terdakwa Intan sebesar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu/bulan.
“Staf lainnya yakni Agus, Ica, Nia, Yasa dan kasi-kasi lainnya seperti sri, Ediyansyah dan Ediyanto juga dapat amplop dari Kak Intan (terdakwa). Tapi saya nggak tau berapa nominalnya,”katanya.
Saksi lainnya, Friska dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa rekening miliknya pernah dipinjam oleh terdakwa Intan untuk pencairan dana. Bahkan ada juga beberapa rekening lainnya yang dipinjam sama terdakwa Intan, seperti Azima, Yusnaini, Waya bidang sekretariat, Apri bidang keuangan, Rama, ansori dan Alvin.
“Kalau rekening saya dipinjam sama terdakwa Intan, untuk pencairan uang sebesar Rp20 juta dan Rp20 juta. Saya diberi sama terdakwa Intan, itu Rp300 ribu dan Rp500 ribu selama 24 bulan. Sementara saya buat SPT tidak real, itu kisaran tahun 2021 untuk nominal Rp700 ribu,”kata dia.
Zainal Asikin/teraslampung