Bappeda Lampung Utara Gelar Konsultas Publik Penyusunan RKPD 2019
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang lebih sesuai dengan aturan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Utara (Bappeda Lampura) menggelar kegiatan forum konsultasi publik penyusuna...

“Penyusunan RKPD untuk satu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Pemkab. RKPD itu juga harus tetap mengacu pada aturan yang ada,” jelas Kepala Bappeda sekaligus pelaksana tugas Asisten II Sekretaris Kabupaten Lampura, Syahrizal Adhar usai kegiatan.
Adapun aturan yang mewajibkan penyusunan RKPD ini ialah Undang – Undang Nomor 25/2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9/2015 serta Permendagri No 86/2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan.
“Semua RKPD ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” terangnya.
Proses penyusunan RKPD juga harus menggunakan pendekatan – pendekatan yang telah ditetapkan. Pelbagai itu, yakni pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas – bawah (top – down) dan bawah-atas (bottom – up). RKPD tahun 2019 merupakan RKPD terakhir dari penjabaran RPJMD Lampura tahun 2014 – 2019.
“Harapannya, forum ini dapat menjadi wadah sekaligus untuk menjaring aspirasi,” kata dia.