AJI Bandarlampung-LBH akan Deklarasikan LBH Pers Lampung
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan mendeklarasikan pendirian LBH Pers Lampung di Hotel The 7th Bandarlampung, Kamis (11/6/2015). Direkt...
Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan mendeklarasikan pendirian LBH Pers
Lampung di Hotel The 7th Bandarlampung, Kamis (11/6/2015).
Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pendirian LBH Pers Lampung bertujuan untuk
mengadvokasi persoalan-persoalan hukum, yang menjerat jurnalis di Lampung.
mengadvokasi persoalan-persoalan yang terkait pers, secara litigasi maupun
nonlitigasi,” ungkap Fauzi.
Yoso Muliawan menerangkan, prinsip pelaksanaan advokasi akan merujuk pada
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ).
advokasi, LBH Pers akan melakukan telaah terlebih dahulu. Apakah kerja-kerja
jurnalistik jurnalis yang berhadapan dengan hukum sudah sesuai UU Pers dan KEJ
atau belum. Advokasi akan dilakukan terhadap jurnalis dengan kerja-kerja
jurnalistik sesuai UU Pers dan KEJ,” ungkap Yoso.
menuturkan, acara akan dilanjutkan dengan seminar bertema Mendorong Perubahan
UU ITE.
dalam UU ITE yang berlawanan dengan UUD 45, terkait kebebasan berekspresi.
Pasal yang mengekang kebebasan berekspresi di UU ITE itu tidak sejalan dengan
semangat demokrasi,” papar Yoso. (rls)



