Usai Lebaran Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Pesawaran akan Disidangkan
Zaenal Asikin/Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Berkas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,7 miliar dengan tersangka Direktur PT Bermucaro, H.Berkah...
LAMPUNG – Berkas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang
pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,7 miliar dengan
tersangka Direktur PT Bermucaro,
H.Berkah Mofaje Caropeboka, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor
Tanjungkarang, Bandarlampung, usai Hari Raya Idul Fitri.
Penuntutan Kejati Lampung, Azrija, Sabtu (12/7).
perkara tersebut ke persidangan, Azrijal, mengaku lantaran berkas dakwaannya
masih mengalami perubahan secara redaksional. Perubahan atau perbaikan berkas dakwaan lebih kepada redaksional karena dakwaan merupakan mahkota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
tidak mau mengambil risiko nantinya pada saat dalam persidangan. Jadi kami
memang harus berhati-hati karena dalam persidangan nanti, dakwaan merupakan
mahkota jaksa. Tidak tepat dakwaan maka gugurlah perkara itu,” kata dia.
Caropeboka ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu oleh Polda Lampung.
Dalam kasus tersebut, Mofaje tidak sendirian. Ada dua nama lain yang menjadi
tersangka yakni Isnaini selaku Kadisdik Pesawaran dan Umar Mukhtar. Namun,
keduanya telah menjalani pidana terlebih dahulu.
juga tidak melakukan penahanan terhadap Mofaje dengan alasan telah
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 80 juta dan tersangka bersikap
kooperatif. Ditanya pengenaan pasalnya, Azrijal enggan berkomentar.
persidangannya saja nanti, kalau korupsi kan jelas merujuk pada dua pasal yakni
pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,”
tandasnya.



