Usai Diperiksa Kejari Soal Polemik Hibah Pilkada, Anggota KPU Lampung Utara ini Pilih Bungkam
Teraslampung.com, Kotabumi--Anggota KPU Lampung Utara, Jaka Pramana memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (26/10/2026). Pemeriksaan atas Jaka Pramana ini berkaitan dengan persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2024.
"Silakan ke ketua (KPU Lampung Utara) saja," kata dia sembari berjalan ke luar dari kantor kejaksaan.
Meskipun berulang kali didesak, yang bersangkutan sama sekali tak mau memberikan keterangan apapun. Jawabannya masih tetap sama, yakni hubungi Ketua KPU Lampung Utara.
Di tempat sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handri Royani mengatakan, setidaknya dua anggota KPU yang dipanggil pada hari ini. Keduanya adalah Jaka Pramana dan Arieska Selvianita.
"Keduanya berstatus sebagai saksi," terang dia.
Pemanggilan atas keduanya dikarenakan pihaknya ingin mendapat keterangan seputar persoalan yang sedang mereka tangani tersebut. Adapun mengenai hasil audit keuangan dari pihak terkait mengenai kasus tersebut, sampai saat masih belum ke luar.
"Kapan penetapan tersangkanya, tunggu saja waktunya ya," katanya.
Sebelumnya, persoalan dana hibah Pilkada dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada Senin (26/5/2025). Dalam perjalanannya, dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran.
Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada 'haram' digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.
Feaby Handana
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)