Soal Pengumuman Selter JPTP Lampung Utara tanpa Nilai, Ini Kata Sekretaris Pansel
Teraslampung.com, Kotabumi--Meskipun diwajibkan dalam aturan, namun Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lampung Utara, Intji Indriati justru terlihat menyatakan sebaliknya. Menurutnya, pengumuman perolehan nilai para peserta seleksi terbuka bukanlah sebuah kewajiban.
Apa yang disampaikan oleh Intji ini sepertinya kontradiktif dengan Pasal 121 ayat 2 (a) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Isinya menyebutkan bahwa Panitia Seleksi Terbuka wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi : nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kewajiban seputar hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendry Dunant usai pelantikan.
"(Aturannya) Dibaca lagi dong. Nanti diskusi lagi," katanya, Kamis (22/10/2026).
Ia juga mengklaim bahwa pelaksanaan seleksi terbuka JPTP telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua hal yang perlu disampaikan telah mereka sampaikan.
"Ada kok tulisan lulus di pengumumannya," kelit Sekretaris Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Sebelumnya, kebijakan Panitia Seleksi Terbuka (Selter) di lingkungan Pemkab Lampung Utara untuk tidak mengumumkan perolehan nilai dari para peserta sepertinya tidak sesuai aturan. Padahal ketentuan mengenai nilai tersebut bersifat wajib dalam atuean yang ada.
"Saya enggak tahu berapa perolehan nilai yang saya dapat," kata sumber terpercaya Teraslampung.com.
Kondisi ini terjadi sejak tahap awal Selter hingga tahap terakhir Selter. Mereka hanya diberitahu bahwa mereka lulus atau memenuhi persyaratan ke tahapan selanjutnya seperti yang ada dalam pengumuman. Bahkan, pengumuman akhir tiga besar pun tidak ada sebelum pelantikan.
"Tahu-tahu sudah ada pelantikan," jelasnya.
Di lain sisi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendry Dunant yang juga menjadi salah satu peserta Selter berdalih, ditampilkan atau tidaknya perolehan dari para peserta Selter merupakan kewenangan dari panitia seleksi. Meski begitu, ia mengakui bahwa pengumuman berikut nilai merupakan hal yang wajib seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Ia menuturkan, kebijakan Pansel untuk tidak mengumumkan perolehan nilai mengacu kepada proses selter di Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi. Proses Selter di sana, ada yang tidak menampilkan perolehan nilai dari para peserta.
"Itulah yang menjadi yurisprudensinya," terang dia.
Saat ditanyakan apakah berani menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan memicu kecurangan untuk meloloskan salah satu peserta atau sebaliknya, Hendry tak mau secara tegas menjawabnya. Ia menyarankan kepada para peserta selter untuk melakukan gugatan jika memang merasa tidak puas dengan hasil selter.
"Hasil Selter yang berisikan nilai bisa diminta ke pansel jika memang ingin tahu perolehan nilai yang didapat," katanya.
Nantinya, hasil seleksi terbuka ini dapat digunakan oleh para peserta Selter saat kembali mengikuti Selter di daerah lain. Yang bersangkutan tak perlu mengikuti uji kompetensi lagi. Cukup menyerahkan hasil uji kompetensi yang terbaru ini.
"Masa berlaku hasil uji kompetensi ini tiga tahun ke depan," tutur mantan Sekretaris Camat Kotabumi Selatan tersebut.
Pantauan di website resmi Pemkab Lampung Utara 'https://lampungutarakab.go.id hingga pukul 13.24 WIB, pengumuman akhir tiga besar dari Selter hingga kini masih belum ada. Yang ada hanya pengumuman tahapan-tahapan sebelumnya.
Feaby Handana
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)