Polda Lampung Sita 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi, 10 Orang Jadi Tersangka

Nov 05, 2026 - 13:54
0 6
Polda Lampung Sita 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi, 10 Orang Jadi Tersangka

Teraslampung.com, Lampung Selatan  – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan yang melibatkan Polres Lampung Selatan itu, polisi menangkap 10 orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp125,1 miliar.

Barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 unit.

Kepolisian memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000. Dari jumlah narkotika yang disita, polisi mengklaim telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap 429.683 orang.

Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Yustan Alpiani mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan penanganan menyeluruh dan kerja sama berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," kata Yustan dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polda Lampung menyatakan akan meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Upaya tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan peredaran narkoba, serta pengembangan perkara yang belum tuntas.

Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.

Pengungkapan lima kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung memutus rantai peredaran narkotika di wilayah provinsi itu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User