UMP Lampung 2015 Sebesar Rp 1.581.000 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Bandarlampung, Teraslampung.com—Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp1.581.000. Besaran UMP tersebut akan dituangkan dalam SK gubernur yang rencananya akan ditandatangani oleh...

Bandarlampung, Teraslampung.com—Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp1.581.000. Besaran UMP tersebut akan dituangkan dalam SK gubernur yang rencananya akan ditandatangani oleh Gubernur M.Ridho Ficardo di awal November ini.
Menurut Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi , besaran UMP tersebut tinggal menunggu Gubernur Ridho Ficardo untuk di-SK-kan.
“Mungkin dalam minggu ini. Kita masih menunggu, karena Gubernur masih di Jakarta rapat dengan para menteri dan bertemou dengan Presiden Joko Widodo,” kata Arinal Selasa (4/11/2014).
Menurut Arinal, dalam penetapan UMP, Pemprov hanya memfasilitasi. “Kami menyarankan Dinas Tenaga Kerja segera menandatangani kesepatan besaran UMP 2015, yakni Rp1.581.000. Itu adalah angka yang disepakati pihak buruh dan pengusaha,” kata dia.
Dewira/Mas Alina