Pemprov Lampung akan Perkuat Layanan Publik, Raih Nilai 88,48 dari Ombudsman

Apr 29, 2026 - 11:06
0 3
Pemprov Lampung akan Perkuat Layanan Publik, Raih Nilai 88,48 dari Ombudsman

Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui peningkatan tata kelola administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Upaya tersebut mengemuka dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan perwakilan Ombudsman RI di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 29 April 2026.

Dalam pertemuan itu, Marindo menekankan pentingnya penguatan pelayanan administrasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, pelayanan publik harus diselenggarakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan serta mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas pelayanan administrasi agar berjalan baik dan sesuai ketentuan,” kata Marindo.

Perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan lembaganya pada 2025 melakukan penilaian maladministrasi pelayanan publik terhadap delapan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung. Penilaian tersebut merupakan pengembangan dari sistem penilaian kepatuhan yang sebelumnya diterapkan.

Menurut Fikri, Ombudsman menyempurnakan sejumlah indikator penilaian pada 2025. Selain aspek pelayanan, indikator baru mencakup tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti tindakan korektif, saran perbaikan, dan penyempurnaan layanan.

Penilaian dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Fikri menilai pencegahan maladministrasi menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Tidak terjadinya korupsi juga didukung dengan tidak adanya maladministrasi, karena praktik tersebut sering kali berawal dari penyimpangan administrasi,” ujarnya.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, lokus penilaian Ombudsman meliputi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tiga perangkat daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh nilai 88,48 dan meraih predikat nasional dalam penilaian pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap capaian tersebut menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.

Audiensi itu juga diharapkan memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong perbaikan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User